Polisi Upayakan Kasus Siswi SMP di Serang Di-bully Berakhir Tanpa Masuk Pengadilan
SERANG – Polresta Serang bakal lebih mengutamakan upaya diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan dalam kasus viralnya dugaan perundungan seorang siswi SMP berinsial SA berusia 14 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang. Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut berawal pada 23 Juli 2024 lalu ketika korban yang sedang berada…
















