KoranMandala.com -Jabatan Kasat Lantas Polres Kuningan diserahterimakan dari AKP Sigit Suhartanto kepada AKP Yudha Satyo R. Upacara serah terima jabatan dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Jumat 17 Januari 2025. AKBP Willy menyampaikan, rotasi jabatan adalah hal biasa dan dialami semua personel dalam organisasi Polri. “Atas nama instansi dan pribadi, saya mengucapkan [...]
Artikel Kasat Lantas Polres Kuningan Resmi Diserahterimakan kepada AKP Yudha Satyo R pertama kali tampil pada KoranMandala.com.
Perpanjang SIM C, antara legalitas dan lahan bisnis
Lokasi : POLRES Kuningan, Jawa Barat – Indonesia
Jum’at, 03 Februari 2017
Sebelum bercerita mengenai bagaimana proses perpanjangan SIM C, mari kita tinjau terlebih dahulu dasar hukum, pengertian dan hal – hal yang berkaitan dengannya.
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi).
SIM tersebut dibagi menjadi beberapa golongan, yakni SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. SIM A biasanya untuk pengemudi kendaraan penumpang atau barang perseorangan, SIM B biasanya untuk pengemudi kendaraan bus atau barang perseorangan maupun kendaraan alat berat, SIM C biasanya untuk pengemudi kendaraan sepeda motor, yang terdiri dari SIM C I (sepeda motor kapasitas ≤ 250 CC), SIM C II (sepeda motor kapasitas 250 – 750 CC), SIM C III (sepeda motor kapasitas ≥ 750 CC), serta SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki kebutuhan khusus. Dan satu lagi SIM-Kuring dan SIM-Abdi yang merupakan bahasa sunda yang artinya adalah aku atau diriku sendiri :P.
Sebuah SIM tidak memiliki kekuatan berlaku apabila habis masa berlakunya, rusak, diperoleh dengan cara tidak sah (kalo dari hasil nembak mungkin sah :P), data dalam SIM diubah maupun SIM dicabut karena putusan pengadilan. Nah, penyebab perpanjangan SIM-Kuring kali ini adalah karena umurnya tuh SIM mau berakhir pada 09 Februari 2017, karena SIM ini berlakunya sama kayak KaTePe selama 5 tahun, dan kebetulan pertama bikin SIM C ini pada zaman dahulu kala di tahun 2012-an.
Proses perpanjangan SIM pertama diawali dengan pemeriksaan kesehatan mata. Biasanya petugas polisi menyarankan untuk memeriksa mata di poliklinik terdekat yakni yang berada di depan POLRES Kuningan itu sendiri. Oleh sebab itu, syarat pertama perpanjangan SIM yang pertama adalah adanya surat keterangan kesehatan mata.
Tanpa berpikir cepat, SIM-Abdi segera menuju poliklinik tersebut untuk memeriksakan kesehatan mata sebagai syarat untuk perpanjangan SIM C. Pada Poliklinik yang kecil mungil tersebut terdapat beberapa orang yang sedang mengurusi kesehatan mata mereka, nampaknya hampir serupa untuk pengurusan SIM. Ada 2 orang petugas yang melayani proses ini, pertama petugas tersebut meminta fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 2 buah. Selanjutnya kita disodorkan tes berupa kertas untuk membaca angka-angka selayaknya tes mata. Syukur, hasilnya normal. Harga yang harus dibayar untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata itu adalah Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya saya diarahkan untuk menuju petugas kedua. Yang terjadi disana adalah, saya ditawari untuk memiliki asuransi dengan biaya awal 50 ribu rupiah, dan saya menolaknya (hehe). Bukan karena saya kejam, namun saya tidak membutuhkannya. Walhasil, setelah selesai mengurusi surat keterangan kesehatan mata, penulis melanjutkan proses perpanjangan SIM C di POLRES Kuningan. Sebagai informasi, pada dinding pos penjagaan terpampang tarif pengurusan SIM tersebut, seperti gambar dibawah ini:
Memasuki ruangan pengurusan SIM yang berada di area POLRES Kuningan, anda akan dihadapkan pada kondisi keramaian manusia sekarang. Syarat-syarat nya adalah surat keterangan kesehatan mata seperti yang diceritakan di awal tadi, KTP asli dan SIM asli yang kemudian dipadukan satu bundle lalu diserahkan pada meja petugas. Selanjutnya kita menunggu untuk dipanggil. Jangan heran kalau ada orang di depan meja sebelah teriak-teriak mamanggil nama-nama, bukannya dia gila. Dia adalah petugas untuk mempersiapkan proses pengisian data oleh masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Kita diharuskan mengisi secara manual berkas pengurusan SIM, mulai dari nama, alamat dan lain sebagainya. Selesainya, berkas tersebut kita bawa ke meja petugas pembayaran SIM yang disponsori oleh Bank BRI :P. Uang sejumlah 75 ribu kita bayarkan dan syukurnya sesuai dengan tarif pada papan informasi diatas. Kita kembali menunggu panggilan untuk proses pemotretan, setelah itu kita kembali menunggu untuk proses terakhir yakni penerbitan SIM. Dan sekitar 5 menit berselang SIM-Kuring akhirnya terbit, bukan dari timur namun dari meja petugas. Proses pengurusan SIM C tersebut sekitar 90 menit apabila dihitung dari proses awal. Dan, untuk yang penasaran tempat pengurusan SIM nya seperti apa, seperti inilah penampakan ruangan tempat pengurusan SIM di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang berlokasi di POLRES Kuningan.
Pada pengalaman perpanjangan SIM C tersebut, ada beberapa hal menarik yang bisa menjadi bahan pemikiran bagi orang-orang yang berakal dan berpikir. Beberapa hal menarik yang saya cermati adalah, pertama, kenapa poliklinik di depan POLRES Kuningan tersebut disarankan oleh petugas polisi? Ya, mungkin karena jaraknya yang paling dekat, sehingga orang-orang yang tidak suka menunggu seperti saya dan kebanyakan manusia lainnya akan langsung mengakses poliklinik tersebut. Saya mulai berpikir tentang korelasi poliklinik tersebut, POLRES Kuningan dan Pengurusan SIM, terutama dari segi bisnis. Coba bayangkan, apabila dalam satu hari ada minimal 100 orang saja yang mengurus surat sehat mata tersebut, maka omzet poliklinik mungil yang saya juga ragu menyebutnya poliklinik itu bisa mencapai 75 juta. Sebuah angka yang fantastis bukan hanya dari sebuah surat yang dibubuhi cap dan tandatangan.
Kemudian, dimana ada sebuah institusi pemerintah yang secara yuridis dalam peraturannya mewajibkan mengurusi surat keterangan kesehatan mata untuk suatu keperluan di institusi tersebut, maka dari segi bisnis, poliklinik tersebut akan tetap abadi selama peraturan tersebut ada dan institusi tersebut ada. Artinya, ketika kepentingan bisnis anda bahkan sudah bisa tertuang dalam sebuah undang-undang atau peraturan suatu negara atau institusi negara, maka aman sentosa lah bisnis anda. Apalagi ditambah dengan keuntungan secara geografis. Poliklinik tadi memiliki keduanya, keuntungan secara yurisdiksi dan keuntungan secara geografis. Di Indonesia mungkin saja banyak terjadi pihak yang ingin mengamankan bisnis mereka dengan memaksa memesan undang-undang atau peraturan di daerahnya, kamu juga mungkin pernah mengamatinya.
Hal menarik kedua, proses pembuatan keterangan kesehatan mata tersebut hanya dengan melihat 2 angka pada lembar tes mata, dan itu dihargai 25 ribu rupiah serta disebut sebagai tes kesehatan mata. Bagi saya, hal tersebut adalah keunikan yang ada di Indonesia.
Hal menarik ketiga adalah petugas yang berteriak-teriak memanggil nama-nama para warga masyarakat penduduk Indonesia tercinta, hanya untuk kembali menulis secara manual nama lengkap, alamat dan melingkari ini dan itu. Pada zaman serba digital dan otomatis seperti saat ini, hal tersebut sungguh terlalu.
Hal keempat, proses teriak-teriakan macam di hutan atau pasar juga terjadi untuk sesi pemotretan. Saat saya memasuki ruangan dengan peserta lainnya, ada bapak tua yang juga akan dipotret dan salah seorang petugas berbicara dengan nada keras, bak tak punya sopan santun terhadap orang tua.