SISTEM ZON(K)ASI(K)
Akhirnya ada sesuatu yang pengen dibahas dan coba dituangkan dalam bentuk tulisan. Kali ini saya akan membahas hal tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi. Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran yang bisa dilalui oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah. Jalur zonasi ini berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Semakin dekat jarak rumah siswa dengan sekolah semakin tinggi kemungkinan siswa tersebut diterima. Penambahan poin untuk dan jarak rumah ke sekolah semuanya diatur oleh pemerintah daerah. Sistem zonasi ini sendiri sudah diterapkan di indonesia selama 3 tahun. 2017, 2018, dan taun ini 2019. Kuota PPDB pada tahun 2018 adalah minimum 90% untuk jalur zonasi, maksimum 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk orang tua pindah. Pada tahun ini kouta nya mengalami sedikit perubahan. Minimum 80% untuk jalur zonasi, maksimum 15% untuk jalur prestasi dan 5% untuk orang tua pindah Namun dalam 3 tahun terakhir selalu saja zonasi ini menimbulkan masalah.
Dalam tulisan ini saya mencoba melihat 2 hal dibawah ini dari dua sisi. Sisi yang pro terhadap sistem zonasi ini dan sisi yang kontra dengan sistem zonasi.
1. Tujuan
Zonasi adalah sebuah sistem yang coba dilakukan oleh pemerintah guna melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Dengan adanya sistem zonasi ini pemerintah berharap tidak adanya label sekolah "favorit". Semua anak anak indonesia dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama. Anak anak yang dirasa "pintar" dapat tersebar dan tidak hanya menumpuk di sekolah favorit saja. Di sisi lain orang tua yang keberatan dengan sistem zonasi ini merasa keberatan jika harus menyekolahkan anak mereka ke sekolah yang "tidak favorit". Lingkungan yang tidak baik dikhawatirkan akan merusak si anak dan pada akhirnya si anak akan terbawa dengan pergaulan yang tidak baik. Pemerataan kualitas tiap sekolah yang masih menjadi kendala. Kualitas guru, lingkungan yang ada disekolah, fasilitas sekolah, prestasi prestasi yang diraih oleh sekolah tersebut, dsb. Saya yakin orang tua dan calon peserta didik sendiri sudah mempunyai penilaian tersendiri terhadap suatu sekolah. Oleh sebab itu orang tua mempunyai kepercayaan yang lebih terhadap sekolah-sekolah favorit. Alih alih ingin menghapus sekolah favorit tapi masih ada saja sistem akreditasi yang melekat pada suatu sekolah. Akreditasi ini bisa digunakan kelak untuk mendaftar kan siswa siswi sekolah tersebut untuk berkesempatan mengikuti SNMPTN yang pada akhirnya akreditasi yang lebih tinggi yang banyak diminati.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan sistem PPDB melalui jalur zonasi juga mengalami masalah. Untuk jarak, penilaian, dan hal hal teknis memang diserahkan kepada pemerintah daerah. Seperti pendaftaran pada umumnya orang tua dan calon peserta didik membawa berkas adminstrasi yang perlu disiapkan. Namanya manusia kali udah punya kemauan selalu mencoba mencari cara agar kemauannya bisa tercapai, dalam praktiknya orang tua ada yang sampai memalsukan KK. Orang tua calon peserta didik meminta kepada teman ataupun keluarga agar nama anak mereka dicantumkan di KK agar saat anak itu mendaftar rumahnya "nampak" dekat dengan sekolah. Praktik tersebut jelas merupakan kecurangan dalam pendaftaran melalui sistem zonasi. Hal yang lain menjadi masalah adalah banyak orang tua yang termakan hoax karena mendengar seorang oknum yang menyebar kabar bahwa "kalo kalian daftar lebih pagi maka kesempatan anak kalian bersekolah lebih besar". Akibatnya banyak orang tua yang menginap di depan gerbang sekolah dan sudah mengantri sejak shubuh padahal pendaftaran dibuka pukul 08.00. Udah kaya ngantri nomer antrian di rumah sakit aja hehe
Saya akan mengutip perkataan bang Pandji Pragiwaksono yang menganalogikan sistem zonasi ini. "Sistem zonasi ini kaya orang yang mau nikah. Sebagian orang menganggap bahwa orang harus siap dulu baru nikah dan sebagian lainnya mengaggap ya udah yang penting nikah dulu ntar juga siap." Kebetulan saya sepakat dengan analogi itu hehehe. Saya yakin sebagian orang akan memandang bahwa zonasi ini adalah bagian dari perubahan pendidikan indonesia ke arah yang lebih baik dan mendukung perubahan itu. Di sisi lain akan ada orang yang berpikir bahwa mereka adalah "korban" dari sistem zonasi ini. Dosen saya pernah bilang "jika ingin memperbaiki pendidikan di indonesia maka perbaiki dulu infrastrukturnya"
Segitu dulu pembahasan tulisan saya ini. Mungkin juga bahasan tentang zonasi ini akan saya buat podcast nya juga. Salam pendidikan indonesia.















