MK Hapus Syarat President Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bebas Calonkan Presiden dan Wapres
Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan maju untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai syarat ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…











