Memilih gubernur non muslim tidak haram #ahoktodakmengandungbabi #relanu #hidupNKRI #ahokdjarot #salam2jari (at Jalan Talang No 3)
seen from United States
seen from United States
seen from Australia

seen from United States

seen from Malaysia

seen from Netherlands
seen from Saudi Arabia

seen from Russia

seen from Australia
seen from Italy

seen from United States
seen from China
seen from Canada
seen from United States

seen from Russia
seen from United States
seen from India
seen from Malaysia

seen from Italy
seen from China
Memilih gubernur non muslim tidak haram #ahoktodakmengandungbabi #relanu #hidupNKRI #ahokdjarot #salam2jari (at Jalan Talang No 3)
7 DALIL UMAT ISLAM DKI DALAM MEMILIH GUBERNUR (part 1) Penyusun: KH. Muhammad Taufiq Damas, Lc Pengantar: DR. Ahmad Ishamuddin. MA ( Rois Syuriah PBNU ) Relawan Nusantara 1. BOLEHKAH MUSLIM DKI JAKARTA MEMILIH GUBERNUR NON-MUSLIM? BOLEH, asalkan Gubernur bisa membawa kemaslahatan bagi umat Islam dan masyarakat pada Umumnya. Dalilnya? Ya, dalam kaidah fiqih itu sudah disebutkan: "Tasharruful imam ala ra'iyyah manuthun bil mashlahah" Artinya, kebijakan pemimpin berdasarkan kemaslahatan rakyat. Maka, bila pemimpin membawa kemaslahatan bagi rakyat, apapun agamanya diperbolehkan. Jadi, bisa membawa kemaslahatan pada rakyat itulah syarat mutlak bagi seorang pemimpin. Soal agama gubernur yang non-muslim juga tidak ada masalah. Imam Al-Mawardi sudah menjelaskan dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah, bahwa para menteri dan gubernurnya hanya sebagai pegawai/ pejabat tinggi negara/ pemerintahan, yang dalam kajian siyasah syar'iyah disebut "wizaratut tanfidz" yakni dibenarkan adanya angota kabinet, menteri dan gubernur dari non-muslim, dengan syarat membawa kemaslahatan dan keadilan. Dalam sejarah Islam sudah banyak contohnya. Di masa khalifah Abbasiyah ke -16, Al Mut' tadhid , seorang Kristen taat bernama Umar bin Yusuf, diangkat sebagai gubernur provinsi Al-Anbar, Irak. Nashr bin Harun, juga seorang Kristen, bahkan dipercaya menjadi perdana menteri di masa 'Adud ad-Daulah ( 949 - 982 ), penguasa terbesar Dinasti Buyid di Iran. Syaikh Prof. Dr. Ali Gumuah, mufti Mesir telah memberikan fatwa kebolehan kepemimpinan non-muslim, karena bagi Syaikh Ali Gumuah, pemilihan pemimpin hendaknya berdasarkan pada "kompetensi, kemampuan dan kecakapan, bukan berdasarkan agama", al-Kafa'ah wal kifayah wa laysa ad-din. Apabila ada kemampuan dan kompetensi untuk menempati suatu jabatan tertentu termasuk berdasarkan pada undang-undang yang berlaku yang meniadakan perbedaan pada agama. Demikian pula dalam pandangan NAHDLATUL ULAMA tahun 1999, disebutkan "memilih pemimpin non-muslim selama tokoh itu dianggap tidak jadi ancaman bagi umat Islam, boleh" (bersambung) https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10202785092943987&id=1700340146 #NU #PBNU #RelaNU #SaveNKRI #UlamaAsliNU (di Jokowi-Ahok Untuk Indonesia)