Joko Sriwidodo Mempertanyakan Konsep Restorative Justice di RUU KUHAP: Mampukah Pulihkan Hak Korban dan Pelaku
Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof (Cand) Dr Joko Sriwidodo mempertanyakan konsep Restorative Justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Joko Sriwidodo, keadilan restoratif bukan sekedar jargon normatif dan tidak memiliki makna apapun. “Keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara di tahap penyelidikan,…















