Rancangan UU Pemilu Akhirnya Disahkan
IA : RUU pemilu sudah di sahkan.. !!! Jokowi berpeluang besar jd calon tunggal di pilpres 2019. (http://news.okezone.com/read/2017/05/15/337/1691737/bahaya-presidential-threshold-bisa-munculkan-calon-tunggal) Yang buat saya sedih kenapa penetapan kebijakan ini sangat terburu-buru. Buktinya RUU tersebut bertentangan dengan keputusan MK bahwa dengan kebijakan baru ini tidak bisa di lakukan pilkada serentak seperti yg sudah di tetapkan MK di tahun 2014 kemarin. Upaya pencalonan tunggal untuk pilpres 2019 bisa dibilang merusak demokrasi, kita "dipaksa" memilih calon tunggal tersebut
RA : https://m.cnnindonesia.com/politik/20170721005302-32-229324/empat-fraksi-walkout-setya-novanto-sahkan-paket-a-ruu-pemilu/?utm_source=facebook&utm_campaign=cnnsocmed&utm_medium=btn
Kemarin 4 fraksi walkout padahal tapi seperti biasa asalkan menguntungkan pihaknya akan tetap "disikat".
MAR : Aduh eta ngaco presidential treshold. Rencananya pileg sama pilpres 2019 bareng kan? Ga mungkin pake threshold bgitu. Ga bakal ada calon sama sekali. Kan partai-partai blm jelas menang kursi berapa. Saya sih sejauh ini tidak 'mengusung' nama siapapun untuk pilpres. Tapi menurut saya, threshold semacam itu cuma permainan politik.
RS : Mut aku ga ngerti jadi presedential treshold itu apa? Tujuannya apa? Sebelumnya diindonesia pernah juga? Kalau dinegara lain 10% kenapa indonesia 25%?
MAR : Presidential Threshold itu ambang batas pengajuan pencalonan presiden. Misal, jumlah persentase kursi legislatif partai pendukung sebanyak 25%. Terus tiap partai punya persentase masing-masing di kursi parlemen. Partai A 10%, partai B 5%, dsb. Nah, kalau mau mengusung presiden, maka parpol yang kursi legislatifnya dibawah 25% harus 'berkoalisi'. Ga bisa tiba-tiba tiap parpol masing-masing mengusung calon. Sisi baiknya MUNGKIN adalah soal keterwakilan. Kalau diusung banyak partai, anggaplah keterwakilannya lebih besar. Sehingga, presiden yang terpilih, bisa dianggap representatif. Meski faktanya, parpol tdk merepresentasikan pemilih-pemilih di masyarakat. Soalnya masyarakat kita ga milih parpol. Imbas negatifnya, ambang batas ini mau tak mau memang menjegal parpol2 'muda'. Meski elektabilitas parpol muda juga belum tentu rendah. Tp dengan adanya ambang batas ini, celah 'deal-deal-an' politik semakin besar. Bayangkan, ketika parpol-parpol berkoalisi. Tentu ada banyak kontrak politik yg dibuat. Nah yang agak membingungkan nanti, ketika pileg dan pilpres serentak. Entah bgaimana pelaksanaan presidential threshold ini.
Bagaimana menurut Anda? Sila komentari postingan ini.













