Udah, Saracen gitu doang?
Masih ingat Saracen? Iyup, situs yang dinilai menyebarkan berita-berita hoax dan konten hatespeech dengan muatan SARA yang merajai ratusan bahkan ribuan akun sosial media. Yang lebih mencenangkan lagi adalah bagaimana kelompok ini diindikasi menerima aliran dana dengan nilai yang fantastis mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Belum lagi gembar-gembor mengenai orang-orang di belakangnya dengan skill hacking level mumpuni, puluhan laptop dan PC, hingga ratusan SIM Card untuk melancarkan serangan hoax dan hatespeech yang merebak saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 silam. Wow. Saat sindikat ini berhasil dibongkar oleh kepolisian, yang ada di benak saya adalah bagaimana polisi akan menghukum ratusan orang di baliknya karena sudah dengan tega menyebarkan berita-berita bohong bermuatan SARA yang pada saat itu (sampai sekarang, sih) sempat membuat Indonesia panas sepanas udara Depok jam 2 siang. Tapi kenyataanya? Pfft. Coba tengok deh di Google dan puluhan portal berita yang memberitakan bagaimana vonis yang disusun dan dijatuhkan oleh jaksa dan hakim ke oknum-oknum di balik Saracen. Antiklimaks! Klêwussss plêthês kalo kata penulis di mojok.co
Internet, seperti yang kita ketahui, memang seperti pisau bermata dua. Di saat kita bijak menggunakannya untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat, maka hal itu akan berbalik menghasilkan sesuatu yang baik pula bagi kita dan orang lain. Namun berbeda jika penggunaannya pun akan menghasilkan suatu yang negatif pula jika dalam prosesnya dilakukan cara-cara yang licik dan berbahaya. Tidak terkecuali Saracen ini, yang menggunakan internet untuk menyebarkan informasi hoax yang telah dipelintir, dipotong, dan dimanipulasi sedemikian rupa untuk menyebarkan kepanikan moral dan kerusuhan di ranah publik untuk kemudian mereka nikmati pundi-pundi rupiah yang mengalir dari para pemesan berita hoax ini. Polisi mengatakan ketiga pelaku ini dapat dijatuhkan hukuman UU ITE dengan bermacam dan berlapis pasal serta ayat dengan hukuman penjara tujuh hingga 10 tahun.
Namun nyatanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Ketua Organisasi Saracen, Jasriadi dengan sepuluh bulan penjara. Bingung? Banget! Kok bisa, sih? Hal ini karena menurut majelis hakim, Jasriadi tidak terbukti melakukan penyebaran hoax dan hatespeech karena bukti-bukti yang dikumpulkan kepolisian tidak cukup kuat untuk menghukum mereka dengan hukuman penjara 7-10 tahun. Saracen dan Jasriadi sendiri dibebaskan dari vonis yang dituduhkan mereka mengenai aliran dana miliaran rupiah dan 800.000 akun Facebook anonymous yang digunakan mereka untuk meyebarkan hoax. Sejumlah ahli pun berpendapat dan menilai bahwa kualitas penyusutan dan penyelesaian perkara dari pihak kepolisian masih perlu ditingkatkan.
Intinya, film se-antiklimaks Infinity War pun masih kalah antiklimaks sama drama Saracen ini.
Seruni Kusuma Ningrum – 1606834466
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170823141007-12-236690/polisi-tangkap-pengelola-grup-saracen-penyebar-kebencian/2
https://mojok.co/rizky-dwinanto/esai/akhir-antiklimaks-drama-saracen/