Ustadz Muhammad Elvi Syam Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan كل قرض جر منفعة فهو ربا Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba. Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari) Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau organisasi, semacam koperasi. Judul full kajian: syarah syaikh alu syaikh Baca selengkapnya di: https://konsultasisyariah.com/4603-hukum-koperasi-simpan-pinjam.html #ustadzmuhammadelvisyam #koperasi #riba #simpanpinjam #pengusahamuslim #dagang #hijrah #kajiansurabaya #kajiansidoarjo #surabaya #sidoarjo #rumahalfarouq https://www.instagram.com/p/B54VqpLlLdZ/?igshid=mkn9sfc84hp2













