KPI baru saja menerbitkan sanksi pada penanggung jawab program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019. Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan. Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah. Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Seiring dengan bergulirnya berita ini, tagar #SaveSpongeBob kembali masuk dalam deretan trending topic twitter Indonesia. Sumber : KOMPAS.com #spongebobindonesia #kpi #spongebobkpi #spongebob #kartun #kartunanak #spongebobfans #kartuntelevisi #tahu_nggak https://www.instagram.com/p/B2eNn9mgepC/?igshid=1lkrq223jrhe1














