BUPATI Sidoarjo Subandi membantah tudingan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar. Ia menegaskan dana yang dipersoa
BUPATI Sidoarjo Subandi membantah tudingan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar. Ia menegaskan dana yang dipersoalkan tersebut merupakan dana kampanye Pilkada, bukan investasi.
“Yang dilaporkan oleh saudara RM (Rahmat Muhajirin) itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” ujar Subandi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1).
Subandi menilai, apabila dana tersebut merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis yang jelas, seperti akad kerja sama maupun kesepakatan bisnis sebagaimana lazimnya dalam investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.














