Victim Blaming: Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan
Tahun 2017 lalu, Agni (bukan nama sebenarnya) seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual ketika sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku. Agni yang saat itu ingin kembali ke penginapan putri terjebak hujan deras. Ia akhirnya menginap di pondok pelaku yang merupakan teman laki-laki satu kelompok KKN-nya. Di pondok ini lah Agni menerima pelecehan seksual dari pelaku. Agni kemudan melaporkan tindakan pelecehan seksual ini ke Dosen Pendamping Lapangan (DPL). Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, Agni justru mendapatkan kata-kata kurang mengenakkan yang justru menyalahkan dirinya sebagai korban.
Dikutip dari KOMPAS.com, Tommy selaku kuasa hukum pelaku justru menyalahkan dan mempertanyakan keputusan Agni yang tidak melakukan pelaporan kepada polisi. “Kenapa korban hanya melakukan curhatan kepada Balairung? Kenapa tidak melapor ke polisi? Polisi itu tempatnya menegakkan hukum,” ungkapnya. Sementara itu, dikutip dari balairungpress.com, salah seorang pejabat DPkM juga mengatakan bahwa Agni turut bersalah dalam kasus ini. Ia bahkan menyamakan Agni dengan gereh atau ikan asin dalam bahasa Jawa. “Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” katanya.
Miris, namun hal ini sungguh terjadi. Agni mungkin hanya satu dari sekian banyak perempuan lain yang mendapati perilaku serupa ketika melaporkan atau menceritakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya. Kalimat-kalimat seperti “Kamu seharusnya tidak pulang sendirian larut malam”, “Kalau mau pergi makanya jangan pakai celana pendek” atau “Kenapa waktu kejadian kamu tidak berteriak?” masih sering terdengar diucapkan kepada para penyintas kekerasan seksual. Perlakuan menyalahkan korban yang dikenal dengan istilah victim blaming menjadi hal yang sering ditemukan di lingkungan masyarakat yang patriarkis dan cenderung menormalisasikan rape culture.
Kekerasan Seksual dan Victim Blaming
Dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan dimaknai sebagai “tindak kekerasan yang didasari pada perbedaan gender yang mengakibatnya adanya kerugian fisik, seksual, dan psikologis, atau menimbulkan kerugian pada perempuan, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan yang terjadi di depan umum ataupun dalam kehidupan pribadi” (United Nations General Assembly, 2015). Sementara itu. dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa, “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.” Dari sini dapat kita ketahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya seputar pemaksaan hubungan seksual saja, namun juga perbuatan-perbuatan lain seperti catcalling, memegang atau melihat bagian tubuh tertentu, dan ejekan-ejekan secara verbal juga termasuk dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi baik kepada perempuan maupun laki-laki. Walaupun begitu, hingga saat ini perempuan merupakan kaum yang lebih banyak menjadi korban kekerasan seksual. Menurut data pengaduan ke lembaga layanan kekerasan seksual yang tercatat di CATAHU 2022, terdapat 2.456 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021. Sementara itu, berdasarkan data pengaduan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 2.204 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021 dengan 1.051 kasus kekerasan seksual dilakukan di ranah publik (Komnas Perempuan, 2022).
Penyebab kekerasan seksual sendiri tidak lain dan tidak bukan adalah patriarki. Patriarki sendiri merupakan sistem sosial yang melihat perempuan sebagai kaum subordinasi kelas dua dan menempatkan perempuan di bawah laki-laki dalam struktur sosial masyarakat. Sistem patriarki menjadi akar utama terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Sistem ini membuat perempuan berada dalam posisi inferior. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, perempuan ditempatkan sebagai kaum yang lemah dan berhak didominasi hingga kekerasan seksual yang dialami perempuan dianggap wajar karena sudah menjadi “tugas” perempuan menjadi objek fantasi laki-laki (Fushshilat & Apsari, 2020). Tak hanya kekerasan seksual, patriarki juga membatasi ruang gerak perempuan. Banyak perempuan yang mengalami diskriminasi berbasis gender dalam ranah pendidikan, ekonomi, hingga pemerintahan akibat sistem patriarki yang menganggap laki-laki haruslah didahulukan dibanding perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan juga lah yang kemudian membuat kasus kekerasan seksual semakin sulit untuk diatasi. Diskriminasi terhadap perempuan ini lah yang kemudian melahirkan fenomena victim blaming terhadap penyintas kekerasan seksual, seperti yang terjadi pada Agni.
Victim blaming merupakan istilah yang menyalahkan korban terhadap suatu bencana atau kesalahan yang menimpa dirinya (Alfi & Halwati, 2019). Fenomena victim blaming ini dapat terjadi di berbagai kasus sosial seperti kemiskinan, pembunuhan, dan tentu saja kekerasan seksual. Banyak perempuan korban kekerasan seksual yang justru disalahkan dan dianggap tidak bisa menjaga diri karena memakai pakaian yang terlalu terbuka, dianggap terlalu berlebihan dalam menginterpretasikan tindakan laki-laki, bahkan dianggap lemah karena tidak bisa melawan perlakuan kekerasan dari laki-laki. Tak hanya itu, alih-alih berfokus pada pelaku kekerasan seksual, pemecahan masalah kekerasan seksual justru malah berfokus pada “edukasi” kepada korban. Perempuan diminta untuk selalu berpakaian tertutup, untuk tidak pulang larut malam sendirian, bahkan diminta untuk belajar bela diri agar dapat melawan. Padahal, permasalahan utama dari kekerasan seksual ada pada pelaku, dan bukan korban. Victim blaming juga mengakibatkan semakin banyak perempuan yang takut untuk bersuara ketika mengalami kekerasan seksual. Reaksi masyarakat yang justru malah menyalahkan korban serta hukum dan pemerintahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya membuat banyak perempuan korban kekerasan seksual memilih untuk tutup mulut. Bungkamnya korban akan berdampak kepada semakin sulitnya kasus kekerasan seksual ini diatasi.
Victim Blaming sebagai Bentuk Kekerasan Simbolik
Victim blaming berupa kalimat-kalimat penyalahan yang dilontarkan kepada penyintas kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan simbolik. Bourdieu (1991), mengatakan bahwa kekerasan simbolik merupakan kekerasan yang tersembunyi atau tak kasat mata yang dibaliknya menyembunyikan praktik dominasi dan objek yang mengalami tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban dari kekerasan simbolik. Ciri lain dari kekerasan simbolik adalah kekerasan ini dilakukan di kehidupan sehari-hari secara repetitif atau berulang-ulang. Kekerasan simbolik memiliki kaitan erat dengan konsep habitus yang juga dikemukakan oleh Pierre Bourdieu. Habitus sendiri merupakan kekuatan yang ada pada diri seorang individu dan merupakan sumber pemikiran yang kemudian dikonkretkan lewat tindakan individu tersebut. Menurut Bourdieu (1991), akar dari kekerasan simbolik adalah adanya dominasi gender. Dominasi laki-laki terhadap perempuan terbentuk dalam struktur-struktur sosial produktif dan reproduktif yang terjadi atas pembagian seksual yang memberikan bagian terbaik kepada laki-laki (Bourdieu, 2001). Sistem yang dilembagakan oleh dominasi gender, dikhususkan dominasi laki-laki, ini kita kenal dengan sebutan sistem patriarki.
Haryatmoko (dalam Novarisa, 2019) mengatakan bahwa wacana patriarki sebagai sistem merupakan bagian dari kekerasan simbolik karena sistem ini “menjebak” perempuan untuk berpikir dan bertindak berdasarkan wacana dari dominasi laki-laki. Perempuan kemudian juga memandang sistem patriarki atau dominasi simbolik laki-laki sebagai suatu hal yang dapat diterima dan menjalankannya seakan-akan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini terjadi dikarenakan sistem patriarki ini telah diinternalisasi menjadi habitus para pelakunya sehingga para pelaku menjalankan peran masing-masing sebagai suatu kewajaran (Novarisa, 2019). Habitus patriarki yang merupakan sumber pemikiran individu kemudian dikonkretkan lewat berbagai tindakan dan salah satunya adalah victim blaming terhadap penyintas kekerasan seksual.
Sistem patriarki yang mengakar di masyarakat menjadi salah satu penyebab marak terjadinya fenomena victim blaming. Dominasi laki-laki yang kuat dalam sistem sosial masyarakat membuat laki-laki diposisikan sebagai pihak yang memiliki kuasa lebih atas perempuan. Perempuan dianggap sebagai objek yang diciptakan untuk membuat laki-laki tergoda, sehingga ketika kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi, hal tersebut diasumsikan sebagai kesalahan perempuan yang tidak menjaga dirinya agar tidak “menggoda” laki-laki entah karena pakaiannya yang kurang tertutup, atau pergi larut malam, atau memakai parfum yang terlalu wangi. Sementara perilaku laki-laki dijustifikasi karena merupakan hal yang wajar bagi laki-laki jika tergoda melihat perempuan yang “tidak-menjaga-dirinya”. Fenomena victim blaming ini terjadi akibat sistem patriarki yang mana laki-laki memiliki dominasi yang besar dalam sistem masyarakat baik dari cara berpikir mereka maupun tindakan mereka. Sistem patriarki sangat sulit dihilangkan karena telah menjadi habitus dan baik secara sadar maupun tidak sadar sistem ini diamini oleh masyarakat.
Kesimpulan
Kekerasan seksual masih menjadi PR besar di masyarakat. Budaya victim blaming di masyarakat menjadi salah satu penyebab kekerasan masih sulit untuk diatasi karena perempuan sebagai korban masih terus disalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya sementara pelaku mendapatkan justifikasi atas perilakunya. Selain itu, budaya victim blaming akan berdampak buruk bagi korban terutama dari sisi psikologis. Budaya victim blaming juga memungkinkan korban-korban lainnya tidak berani untuk melapor karena takut disalahkan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Terdapat berbagai faktor terjadinya victim blaming seperti kurangnya rasa empati terhadap sesama, kurang edukasi mengenai kekerasan seksual, dan tentu saja budaya patriarki yang mengakar kuat di masyarakat. Jika perempuan masih dianggap sebagai objek dan laki-laki adalah kaum yang berhak mendominasi dan berkuasa atas perempuan, maka kasus kekerasan seksual akan terus sulit diatasi. Kita harus dapat menyingkirkan bias gender ketika melihat kasus kekerasan seksual agar dapat dengan adil menimang dan memberikan solusi yang tepat atas kasus ini.
Daftar Pustaka
Alfi, I., & Halwati, U. (2019). Faktor-faktor Blaming the Victim (Menyalahkan Korban) di Wilayah Praktik Kerja Sosial. Islamic Management and Empowerment Journal, 1(2), 217–228. https://doi.org/10.18326/imej.v1i2.217-228
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power (G. Raymond & M. Adamson, Trans). Polity Press.
Bourdieu, P. (2001). Masculine Domination (R. Nice, Trans). Stanford University Press.
Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Patriarchal Social System As the Root of Sexual Violence Against Women. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 121. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.27455
Komnas Perempuan. (2022). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. CATAHU 2022: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021.
Maudy, C. (2018). Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Balairungpress.com. https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/
Novarisa, G. (2019). Dominasi Patriarki Berbentuk Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan Pada Sinetron. Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 5(02), 195. https://doi.org/10.30813/bricolage.v5i02.1888
United Nations General Assembly. (2015). Declaration on the Elimination of Violence Against Women. Retrieved from stopvaw.org: http://www.stopvaw.org/declaration_on_the_elimination_of_violence_against_women
Wismabrata, H. M. (2019). Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM saat KKN, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor hingga Ombudsman Panggil Rektor UGM. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/17140741/fakta-kasus-dugaan-pelecehan-mahasiswi-ugm-saat-kkn-kuasa-hukum-pertanyakan?page=all
Ditulis sebagai tugas Ujian Akhir Semester, mata kuliah Teori Sosiologi Modern

















