#SaveTumpangPitu #savebudipego #TolakPutusanSesat (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/BrMykP6A9hL/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1iy79312e5snk
seen from Ireland

seen from Belarus
seen from China
seen from France
seen from Australia
seen from China

seen from Poland

seen from Poland
seen from China
seen from Mexico
seen from United States

seen from United States
seen from Spain
seen from China
seen from China
seen from United Kingdom

seen from Poland
seen from United Kingdom

seen from Türkiye

seen from Mexico
#SaveTumpangPitu #savebudipego #TolakPutusanSesat (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/BrMykP6A9hL/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1iy79312e5snk
@Regran_ed from @radiosolidario - AJAKAN SERUAN HARI HAM: 10 DETIK UNTUK KEADILAN BUDI PEGO Karena ingin berjuang menyelamatkan lingkungan desanya dari kerusakan dan kehancuran akibat keserakahan perusahaan tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk, Budi Pego (Heri Budiawan), dan 3 rekannya, warga desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2017. Mereka dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pada tanggal 23 Januari 2018, Budi Pego divonis oleh PN Banyuwangi dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan. Pada sidang banding, Hakim PT Jawa Timur tanggal 14 Maret 2018 juga tetap mempidana hukuman penjara selama 10 bulan. Karena tetap merasa diperlakukan tidak adil atas putusan PN dan PT, Budi Pego dan tim kuasa hukum melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, tanpa pernah terduga sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2018, hakim MA malah memutuskan kasasi tersebut dengan putusan: menaikkan hukuman penjara Budi Pego menjadi 4 tahun. Budi Pego dan 3 rekannya tersebut merupakan korban pertama dari berlakunya UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, produk hukum yang justru dikeluarkan pada eral awal reformasi. Dalam rangka memperingati hari HAM ini, kami mengajak rekan-rekan semua untuk dapat memberikan dukungan solidaritas terhadap Budi Pego Dkk, dengan cara membuat dan mengunggah video dukungannya di akun media sosial masing-masing lembaga ataupun individu pada tanggal 10 Desember 2018, dengan pernyataan: Tolak Putusan Sesat, Bebaskan Budi Pego, Tutup Tambang Tumpang Pitu. Salam Hormat, Tekad Garuda (Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria) #TolakPutusanSesat #BebaskanBudiPego #SaveTumpangPitu - #regrann (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/BrJgwkRArpR/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=sjv1hga4iku6