Front Pembela Islam (FPI) batal menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait dengan pembubarannya. Hal itu diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar. "Kami batalkan rencana PTUN," ucap Aziz kepada Indozone, Sabtu (2/1/2021). Aziz menjelaskan bahwa batalnya rencana gugatan ke PTUN lantaran pihak FPI menganggap bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh enam Menteri tidaklah penting. "Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," ungkapnya. Selain it, menurut Aziz, kini FPI memilih untuk fokus kepada pengusutan meninggal enam orang anggotanya beberapa waktu lalu daripada mengajukan gugatan ke PTUN. "Pembatalan ini juga supaya tim kuasa hukum tetap fokus mengusut kasus meninggalnya enam laskar FPI," tandas Aziz. Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang kegiatan maupun aktivitas, simbol serta atribut FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, dan telah melakukan pelanggaran hukum. Apa komentarmu guys? #forumindonesia #trendingtopicindonesia #indozoneforum ➖➖➖ Nikmati juga serunya pengalaman baru menjelajahi Instagram hanya di @indozone.id . Instagram : @infopantailunci Twitter : @infopantailunci Facebook : infopantailunci Tumblr : infopantailunci . _____________________________________________ Tag @infopantailunci #pantailunci untuk berbagi informasi seputaran pantai. Atau hastag ________________________________________________ #pantailunci #pantaicitra #pantaianugerah #pantaitanjungnipah #sukamara https://www.instagram.com/p/CJkqWwcr_Lg/?igshid=la99c1m8bq6j












