Etika berasal dari dua kata, pertama berasal dari kata ethos yang artinya "kebiasaan atau adat" yang kedua "perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam berperilaku".
Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1998) etika dibedakan menjadi 3 arti:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat
Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah, kalau istilah etika kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok dimana seorang berada (George Reynolds, 2014).
Hukum adalah sistem peraturan yang memberi memberi tahu kita tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan, hukum ini ditegakkan oleh satu set instusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang) (George Reynolds, 2014). Hukum ini sifatnya memaksa.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya: Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain disekitar kita). Bila tidak ada seseorang di sekitar kita maka etiket tidak berlaku. Contoh: Saat sedang makan bersama teman dan kaki kita di letakkan di atas meja makan, maka itu dianggap melanggar etiket. Tetapi jika tidak ada orang lain disekitar kita maka etiket tidak berlaku.
Profesi adalah suatu pekerjaan dalam mengerjakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus. Contoh: Dokter, guru, pilot dll. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut disebut professional, makna professional mengacu pasa sebutan orang yang menyandang suatu profesi seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
3. Pendidikan yang Ekstensi
5. Pelatihan Institusional
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar bagi professional. Tujuan dari kode etik agar professional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada nasabahnya, dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etikka dalam keanggotaan profesi