Jaksa KPK, M Asri Irwan mengatakan bahwa mantan pegawai di Ditjen Pajak, Wawan Ridwan telah mengirimkan uang ke mantan pramugari Garuda yang bernama Siwi Widi Purwanti. Namun diketahui juga bahwa sebenarnya Wawan Ridwan tidak hanya mengirimkan uang hasil korupsi ke Siwi saja, tetapi ke sejumlah orang lain juga. Uang hasil korupsi tersebut didapatkan Wawan dari penerimaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. "Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," kata M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Selain itu Jaksa juga menyebut bahwa Wawan dan anaknya telah menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa barang mewah. Beberapa barang mewah yang dibelanjakan oleh Wawan di antaranya ada mobil, jam tangan, bahkan tanah. Lebih mengejutkannya lagi, Wawan juga mengalirkan uang hasil korupsinya ke Siwi Widi dengan nominal sebesar Rp647 juta. "Transfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ujar M Asri Irwan. Selengkapnya di fin.co.id









