Sekilas Info Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah kian mengalami peningkatan. Bukan hanya dari perbankan, sistem ekonomi islam juga sudah mulai diterapkan pada pegadaian, asuransi, hingga pasar saham syariah. Namun sebenarnya apa itu yang disebut ekonomi syariah? Apa benar ekonomi syariah tidak ada beda dengan ekonomi konvensional, tepatnya hanya ekonomi konvensional yang diubah nama agar terkesan sesuai dengan nilai-nilai Islam? Mari kita lihat sedikit lebih dalam mengenai ekonomi syariah lalu silahkan putuskan apakah sistem ekonomi ini benar-benar baik atau tak ada beda dengan ekonomi konvensional.
Saat ini ekonomi syariah dipahami sebagai sistem ekonomi yang terbebas dari riba. Hanya ini yang dipahami masyarakat umum di Indonesia. Terlepas dari hal ini sangat tepat, sistem ekonomi syariah juga memiliki prinsip-prinsip dasar lainnya. Salah satunya adalah adanya penyebaran informasi yang harus merata dan sempurna (symmetric and perfect information) pada seluruh pihak yang terikat pada transaksi yang dilakukan. Ketidaksempurnaan atau ketidakmerataan informasi dapat menjadi alasan sebuah transaksi menjadi rusak, batal, bahkan terlarang.
Salah satu bentuk disyaratkannya kesempurnaan dan meratanya informasi dalam ekonomi syariah adalah melalui larangan Maysir (judi) dan Gharar (ketidakjelasan). Maysir atau yang lazim kita kenal sebagai judi telah secara jelas dilarang dalam Al-Quran pada Q.S. Al Baqarah :219 dan Q.S Al Ma’idah : 90-91. Pada kegiatan judi semua pihak tidak mengetahui informasi yang dimiliki pihak lain bahkan kemungkinan tindakan yang dilakukan pihak lainnya. Nah dalam sistem ekonomi juga terdapat praktik-praktik yang mengikuti prinsip perjudian. Contohnya dapat dilihat pada aktivitas “main saham”. Para “pemain” saham akan bermain-main dengan risiko dengan harapan dapat mengumpulkan keuntungan besar.
Sesuatu yang mungkin baru bagi masyarakat adalah gharar. Gharar atau ketidakjelasan merupakan transaksi dimana terdapat infomasi yang kabur atau tidak jelas mengenai objek, waktu, dan hal lain yaang diterikatt dalam kontrak. Contoh ini dapat dilihat pada transaksi dalam pertanian. seorang pengepul membeli seluruh ikan yang terdapat dalam sebuah kolam tanpa mengetahui pasti jumlah, bobot, atau jenis ikan yang dimiliki. aatau seperti seorang yang membeli buah yang masih terdapat dipohon, tanpa taahu kualitas atau bobot buah tersebut.
Kenapa ketidakmeraataan dan ketidaksempurnaan informasi menjadi suatu hal yang dilarang dalam ekonomi syariah? Alasannya tak lain adalah kedhaliman yang muncul. Dalam ekonomi konvensional ketidaksempurnaan atau ketidakmerataan informasi dijadikan sebagai alat bagi salah satu pihak untuk dapat memaksimalkan keuntungan.Ini akan menjadi kedhaliman bagi pihak yang tidak memperoleh informasi yang cukup. Sehingga dalam Islam, keuntungan yang baik adalah yang diperoleh dari transaksi dimana kedua pihak saling mengetahui informasi yang sama dan ridho terhadap keputusannya.
Sudah lebih paham terhadap ekonomi syariah? (^_____^)