Standarisasi Ulama
Berikut pandangannya tentang standar seorang bisa dinamakan ulama. Apa standarnya? Yaitu menguasai 12 cabang ilmu, memahaminya, mengaplikasikannya serta mengetahui dan menghapal seluruh dalilnya. Kemudian mempertahankan dalilnya dari kritikan (an-nudhar). Saat tahap itu telah dicapai maka mereka akan diberi gelar al-'allamah oleh ulama yang telah mencapai tahap itu terlebih dahulu. Sedangkan bagi yang baru mencapai tahap menghapal dan menguasai 12 cabang ilmu, namun hanya satu cabang ilmu saja yang dikuasai dan dihapal setiap detail dalilnya, serta bisa mempertahankannya dari kritikan (an-nudhar), maka mereka dijuluki 'alim saja. Seperti sebutan faqih (dalam fiqih), ushuly (dalam ushul fiqh), adib (bahasa arab), muarikh (dalam sejarah dan sirah), mutakalim (dalam aqidah dan mantiq), muhadis (dalam hadis), mufasir (dalam tafsir), dan qura (dalam ilmu qiraat). Level di bawah itu dinamakan al-ustadz, yakni mereka yang berhasil menguasai dan menghafal 12 cabang ilmu dan mengaplikasikannya tapi tidak mengapal seluruh dalil dan istinbatnya dengan detail. Intinya belum mencapai tahap an-nudhar. Tapi untuk mencapai level ini saja butuh waktu belasan tahun. Di bawah itu dinamakan thalib (santri), sedangkan yang belajar satu cabang ilmu secara mendasar disebut mustaqaf (mempunyai wawasan), sedangkan orang biasa disebut awam. Inilah standar ulama dahulu, makanya Syaikh Hasan Habannakeh ketika ada orang memuji terlalu berlebihan jika ada murid yang cerdas dengan kata "Masyaallah dia seorang alim," beliau menyela "Cukup katakan; thalib yang berbakat," bukan karena tidak mau memuji, tapi beliau sedang mengajari kita untuk menaruh sesuatu pada tempatnya, karena semua gelar itu sudah jelas standarnya. Gelar-gelar ini tidak hanya milik ulama Damaskus, tapi ada dimana-mana, seperti di Al-Azhar, madrasah Hijaz, dan lain-lain. Sayangnya sejak gelar ini mulai dikikis dengan munculnya gelar baru seperti profesor, doktor, master, license, dan semacamnya, standarisasi keilmuan semakin tidak jelas.
-----
Klasifikasi ilmu secara umum:
Klasifikasi ilmu Syari’at, ada 3: 1. ilmu fiqh; 2. ilmu tafsir; dan 3. ilmu hadits.
Klasifikasi ilmu Adab, ada 14: 1. Ilmu Lughoh; 2. Ilmu Etymology; 3. Ilmu tashrif; 4. Ilmu Nahwu; 5. Ilmu Ma’any; 6. Ilmu Bayan; 7. Ilmu badi’; 8. Ilmu 'arudh/ untuk mengetahui benar tidaknya pola puisi arab; 9. Ilmu Puisi / Rhymes; 10. Ilmu Syi’ir/ poetry; 11. Ilmu Insya’ dan Natsr; 12. Ilmu Kitabah /tulis menulis huruf arab; 13. Ilmu Qiro’at/ Cara membaca; 14. Ilmu Muhadhorot/ mengajar, pidato, berbicara di depan umum. Masing-masing ilmu tersebut ada penjelasan sejarahnya.
Klasifikasi ilmu Olah Spiritual dan Fisik (spiritual and physical exercise) ada 10: 1. Ilmu Tashawuf; 2. Ilmu Teknik (Engineering; Geometries; Geometry); 3. Pendidikan Jasmani; 4. Ilmu Pengajaran (didaktik); 5. Ilmu Hisab/hitung (Arithmetic); 6. Ilmu Al-Jabar (mathematics); 7. Ilmu Musik; 8. Ilmu Politik; 9. Ilmu Akhlaq; 10. Ilmu kerumahtanggaan (Domestic science).
Klasifikasi ilmu Mentalitas (mentality) ada 20: 1. Ilmu Mantiq (logika/ Logic); 2. Ilmu Dilektika; 3. Ilmu Ushul Fiqh; 4. Ilmu Ushuluddin; 5. Ilmu Theology dan Ilmu Alam (natural and Theological); 6. Ilmu Kedokteran; 7. Ilmu Miqat; 8. Ilmu Nawamis (istilah kedokteran dan biologi dekat dengan bionomy, histonomy, anthroponomy, Nomology); 9. Ilmu Filsafat; 10. Ilmu Kimia; 11. Ilmu Aritmatika; 12. Ilmu Agrikultur; 13. Ilmu hewan/binatang; 14. Ilmu Pertanian/ cocok tanam; 15. Ilmu magic; 16. Ilmu Thilasmat (perjimatan/Talisman); 17. Ilmu Firasat; 18. Ilmu Ahkamun Nujum.
Klasifikasi ilmu Agama Islam:
Ilmu Tauhid: Ilmu agama islam yang mempelajari iman dan taqwa kepada Allah, menyerupai keesaan Allah, nama-nama yang baik Yang Mahakuasa (Asma'ul Husna), Sifat wajib dan tidak mungkin Yang Mahakuasa dan segala sesuatu yang bekerjasama dengan ibadah kepada Allah.
Ilmu Aqidah: Ilmu agama islam yang mempelajari perihal keimanan secara lengkap yaitu 6 rukun iman, lebih lengkapnya lagi keyakinan serta kepercayaan seorang muslim serta bagaimana menyikapinya dalam perbuatannya.
Ilmu Fiqih: Ilmu agama islam yang mempelajari tata cara beribadah kepada Yang Mahakuasa terutama menjalankan 5 rukun islam, menyerupai Sholat dan tata cara sholat yang benar, baik memenuhi rukun dan syarat sah sholat serta yang membatalkannya dan sudah masuk rukun dan tata cara penyembelihan hewan dan banyak sekali tata cara yang lainnya sesuai syariah islam dalam menjalankan ibadah.
Ilmu Akhlaq: Ilmu yang mempelajari tingkah laris insan dan cara berperilaku yang baik dan benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, membahas segala aspek kehidupan untuk budpekerti dan sopan santun menyerupai yang diajarkan Rasulullah menyerupai adab makan minum, budpekerti tidur, budpekerti berperilaku terhadap orang renta dan tetangga serta kaum muslim yang lainnya.
Ilmu Tajwid: Ilmu yang mempelajari bagaimana membaca Al Qur'an yang baik dan benar, menyerupai bentuk makhraj dan sifat abjad AlQuran yaitu izh-haar, idghaam, iqlaab, ikhfaa, qalqalah, waqaf dan madd.
Ilmu Faraidh: Ilmu yang mempelajari aturan waris baik ketentuan maupun pembagian, menyerupai ketentuan dan pembagian warisan keluarga.
Ilmu Mushtalahul Hadits: Ilmu dalam agama islam yang membahas derajat hadits yaitu apakah sebuah hadits shahih, hasan, dhaif atau mutawatir.
Ilmu Alat: Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah bahasa Arab, menyerupai membaca kitab gundul tanpa harakat. Cabang ilmu alat : Shorfun, Nahwu, Khottun, 'Arudl, Bayanun, Ma'ani, Qofiyatun, Syi'run, Isytiqoqun, Insyaau, Munadhoroh, Lughot.
Ilmu Al-Quran / Ulumul Quran: Ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang bekerjasama dengan Al Alquran menyerupai segi keberadaan Al Alquran sebagai Firman Yang Mahakuasa yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh alam semesta, dan juga dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung dalam Al Quran. Cabang dari Ilmu Al Alquran yakni ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang bekerjasama dengan mempelajari Al-Qur’an.
-----
Klasifikasi Pakar Syariat Islam:
Al Hafidh adalah ahli hadits yg sudah hafal 100 ribu hadits dgn sanad dan hukum matannya.
Al Hujjah adalah ahli hadits yg sudah hafal 300.000 hadits dgn sanad dan matannya,
Al Hakim adalah yg lebih dari itu dan menguasai kedalaman ilmu hadits
Al Musnid adalah orang yg banyak menyimpan sanad hadits dari diri beliau hingga Rasul saw, misalnya, dariku, dari guruku fulan, dari ayahnya, dari gurunya…., sampai pada Imam Bukhari misalnya, lalu diteruskan sampai Rasul saw. almusnid adalah yg memiliki sanad hadits seperti ini
Al Imam adalah guru guru dari para pakar hadits di zamannya, sebagaimana Imam berarti pemimpin, maka ia adalah pemuka/pemimpin ulama di masanya.
-----
Urutan: Al-'allamah, 'Alim, Al-ustadz, Thalib, Mustaqaf, Awam.
Al-'allamah: menghafal dan menguasai 12 cabang ilmu secara detil [memahaminya, mengaplikasikannya serta mengetahui dan menghapal seluruh dalilnya (istinbath), dan mempertahankan dalilnya dari kritikan (an-nudhar)].
'Alim: menghafal dan menguasai 12 cabang ilmu, tetapi hanya 1 cabang ilmu yang detil penguasaannya [memahaminya, mengaplikasikannya serta mengetahui dan menghapal seluruh dalilnya (istinbath), dan mempertahankan dalilnya dari kritikan (an-nudhar)].
Al-ustadz: menghafal dan menguasai 12 cabang ilmu tetapi tidak ada yang detil penguasaanya [memahaminya, mengaplikasikannya, tetapi tidak lengkap dalam pengetahuan dan penghafalan seluruh dalilnya/ instinbath] dan tidak sampai pada tingkat an-nudhar.
Thalib: santri/ murid.
Mustaqaf: belajar satu cabang ilmu secara mendasar.
Awam: orang biasa.
Level Al-allamah (ulama besar) berhak memakai 'surban putih dan ikat pinggang' [bukan level sembarangan].
-----
Sumber:
https://www.ngopibareng.id/read/begitu-mudahkan-seseorang-disebut-ulama-ini-standarnya-2563824
http://www.piss-ktb.com/2017/06/5159-macam-dan-cabang-ilmu-menurut-islam.html
http://belajarislamnow.blogspot.com/2017/09/macam-macam-pembagian-cabang-ilmu-agama.html










