Mewujudkan Kesetaraan Pendidikan Melalui PKBM Untuk Menjadi Generasi Yang Berkualitas
Penulis: Sabda Khoerun (Bagikan Saja)
Ada pepatah yang mengatakan “Kejarlah Ilmu Sampai Ke Negeri Cina”, bukan pepatah sembarang pepatah, pepatah tersebut memiliki arti yang sangat dalam, dan jika diuraikan akan sangat panjang. Namun disini saya akan menggambarkannya sedikit dan dalam bahasa yang sangat sederhana. Pepatah tersebut memiliki arti bahwa dalam mencari ilmu kita tidak terpaku pada gender, agama, status sosial, dan usia. Berapapun usia kita, apapun status sosial dan agama kita, baik laki-laki maupun perempuan berhak mengejar dan mendapatkan pendidikan setinggi mungkin.
Pendidikan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang, yaitu dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang menyatakan, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (ayat 1), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (ayat 2), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang (ayat 3), Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (ayat 4), Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (ayat 5). Dari bunyi pasal tersebut membuktikan bahwa Indonesia sangat memperhatikan pendidikan untuk warganya, mulai dari fasilitasnya, tenaga pendidik, hingga sistem pendidikannya pun tidak ketinggalan. Tentu saja tujuannya sudah jelas, yaitu untuk mencapai generasi emas dan berkualitas yang akan membawa bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju untuk kedepannya.
Berbicara mengenai pendidikan, di Indonesia sendiri ada tiga jalur pendidikan yang sudah diakui yaitu pendidikan formal, non formal dan informal. Dari namanya saja pasti sudah terlintas arti dari jalur-jalur pendidikan tersebut. Pendidikan formal adalah pendidikan seperti pada umumnya yaitu SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama) , dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat contohnya seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Kursus dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar). Sedangkan pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang dilakukan di dalam lingkungan keluarga atau sering disebut dengan Homeschooling. Ketiga jalur pendidikan tersebut sama-sama bertujuan untuk membentuk generasi yang berkualitas dengan metode-metode yang sudah ditetapkan dan akan terus berkembang semakin baik seiring perkembangan zaman.
Dari beberapa jalur pendidikan diatas, saya akan menyoroti jalur pendidikan non formal yaitu PKBM. Menurut UNESCO, sebagaimana dikutip oleh Mustofa Kamil dalam bukunya PKBM adalah sebuah lembaga pendidikan yang diselenggarakan diluar sistem pendidikan formal baik di pedesaan atau perkotaan yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri serta memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat agar mereka mampu meningkatkan kualitas hidup dengan program-programnya, yaitu Program Keaksaraan Fungsional, Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kesetaraan (Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA) dan Kelompok Belajar Usaha (KBU)
Saya sendiripun sedang mengikuti pendidikan non formal dengan Program Kesetaraan Paket C di suatu PKBM di daerah Purbalingga. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena saya harus kembali menjadi siswa, yang notabene kegiatannya hanya belajar pada usia yang sudah cukup dewasa yaitu 32 tahun. Bahkan saya harus sering membuka internet atau youtube hanya untuk mencari rumus-rumus atau penjelasan pelajaran yang saya belum paham. Jujur hal ini sulit dijalani karena saya harus bisa membagi waktu antara bekerja dan kegiatan belajar. Namun seiring berjalannya waktu dan seiring timbulnya kesadaran untuk menuntut ilmu, saya sudah bisa menikmati rutinitas baru saya ini. Apalagi dengan metode pembelajaran yang bisa dilakukan secara online dan lebih fleksibel sehingga saya sangat terbantu jika berhalangan hadir mengikuti KBM.
Pasti ada yang bertanya, kenapa tidak dari dulu saja? Kenapa harus menunggu selama itu setelah lulus SMP padahal saya lulusan tahun 2006? baik akan saya jawab yah, memang keinginan untuk merubah masa depan bisa muncul dengan tiba-tiba. Awalnya saya pikir dengan bermodalkan ijasah SMP saja sudah cukup, apalagi dengan kondisi finansial yang bisa dibilang kurang mampu, saya juga masih harus membantu orang tua serta membantu membiayai adik-adik bersekolah, sehingga apa yang ada dalam benak saya saat itu hanya bagaimana caranya segera bekerja agar mendapatkan uang. Akhirnya setelah saya lulus SMP, tanpa pikir panjang langsung merantau dan alhamdulillah bisa dapat pekerjaan di sebuah peternakan ayam di daerah Bogor. Di Sana saya bekerja cukup lama hingga akhirnya saya kembali ke kampung halaman, dan sekarang saya bekerja di sebuah toko.
Mulai dari titik inilah saya menyadari bahwa pendidikan sangat penting, karena setelah tahu teman-teman masa kecil sudah menjadi guru, pegawai negeri sipil, bahkan ada yang menjadi dokter, tiba-tiba keinginan untuk bersekolah muncul lagi. Saya menganggap mereka sudah menjadi “seseorang”, saya tahu bahwa hal itu bersifat diskrit namun apa salahnya jika saya menjadikannya sebagai acuan dan semangat saya untuk menimba ilmu lebih banyak lagi, yah salah satunya di PKBM ini. Saya akan menjadikan titik ini sebagai titik awal untuk bisa mewujudkan apa yang ada dibenak saya selama ini.
Saya berharap apa yang saya sampaikan bisa menjadi semangat untuk orang-orang diluar sana yang masih ragu untuk melanjutkan pendidikan, terlebih jika sudah memasuki usia dewasa. Saya yakin bahwa tidak ada kata terlambat untuk menuntut ilmu, tidak ada kata terlambat untuk menjadi “seseorang”, dan tidak ada kata terlambat untuk menjadi generasi emas dan berkualitas.
PKBM pasti bisa!
Daftar Pustaka Alfiantoro, Rafi. 2023. Penjelasan Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 Tentang Hak Warga Negara Indonesia. Medcom.id. 13 Januari 2023
Pijar. 2021. Pendidikan - 3 Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal. Pijarsekolah.id. 28 November 2021
Kamil, Mustofa. 2011. Pendidikan Non Formal Pengembangan Melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Di Indonesia. Bandung : Alfabeta
















