AWAS!!! vaksin mudik 2022 supaya tenang dan aman – cs.lekasehat.com
Melewati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Pemerintah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat yang diterbitkan pada 2 April 2022 ini berisikan bermacam ketentuan untuk menjalankan mudik Lebaran bagi masyarakat. Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk pemudik, yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua, wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama saja, atau yang memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk divaksin, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengidap kondisi kesehatan tertentu, wajib memberi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Namun, dengan mendapatkan vaksin booster, kamu tidak perlu melakukan tes diagnostik COVID-19. Sehingga, kamu bisa bepergian dengan tentram.
Untuk melihat-lihat artikel lainnya, anda bisa kunjungi langsung ke https://cs.lekasehat.com/
Atau jika ingin berbicara langsung dengan dokter, bisa download aplikasinya di:
Online Doctor Consultation by chat or video call, equipped with drug purchases.
Contact person: +62 812-1552-7934 (whatsapp) #vaksinboostermudiksehat #vaksinmudik #vaksìnbooster #vaksinboosterjkt #vaksinboosteryk #vaksinboosterwajib #vaksinboosteryogyakarta #mudiklebaran #mudikaman #mudiklebaran #jikasakitlekasehat #lekasehat #sobatlesi













