Kebijakan pengerahan personel militer dalam pengamanan Kejaksaan banyak dikaitkan dengan sirkumstansi politik yang berkembang di tanah air belakangan ini, khususnya isu matahari kembar, masih kuatnya pengaruh Jokowi di kabinet, dan upaya strategis Presiden Prabowo untuk melakukan konsolidasi kekuasaan. Isu bahwa Polri masih menjadi proksi politik Jokowi dan potensial menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh rezim Presiden Prabowo, yang menempatkan Kejaksaan sebagai ujung tombak utama, dinetralisir dan dikuatkan melalui dukungan militer di belakangnya, boleh jadi benar adanya. Jika kita tilik secara cermat, dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menunjukkan kinerja gakkum yang impresif seperti dalam pengungkapan kasus korupsi Jiwasraya, Duta Palma, minyak goreng, hingga megakorupsi timah yang menelan kerugian negara sebesar 300 triliun. Sebaliknya, Polri yang juga mengemban mandat untuk melakukan gakkum terlihat kedodoran kinerjanya, bahkan disinyalir tidak steril pada masa Pemilu 2024 yang lalu. Istilah Partai Coklat (Parcok) merupakan kiasan untuk menyebut institusi ini sebagai proksi politik kekuatan tertentu. Diferensiasi capaian antara kedua lembaga ini disinyalir memunculkan tensi tersendiri. Muncul juga isu bahwa penjagaan Kejaksaan oleh TNI terkait erat dengan kasus petinggi Polri yang sedang diusut oleh Kejaksaan.













