Setelah belajar sedikit ilmu tentang fikih, saya sedikit bisa menyimpulkan satu konklusi:
Fikih yang paling "rumit" adalah fikih tentang pernikahan
Mengapa? Sebab, tidak ada jawaban fikih secara mutlak yang dapat diberikan kepada setiap orang. Tidak ada solusi universal. Mulai dari pemilihan pihak yang ditaarufi hingga menyangkut perceraian, semakin bisa dipahami bahwa pertimbangan atas hal tersebut tidak sesederhana kaidah yang tertera di buku dan ucapan ulama.
Banyak faktor yang memengaruhi, misal, seperti faktor kesukaan. Faktor 'suka' pun ada rinciannya lagi: apakah rasa suka tersebut orientasinya pada pernikahan? Sebab, tidak semua rasa suka selalu diniatkan untuk pada pernikahan.
Kemudian, perkara faktor kufu. Serius, jika di luar sana ada yang bilang konsepsi kufu itu sebatas kesamaan strata agama atau sosial, itu tidak benar. Tidak valid.
Konsep kufu itu jauh lebih luas daripada sekadar strata agama ataupun sosial. Lebih-lebih strata agama, tidak bisa dikatakan bahwa kesamaan strata agama lantas membuat orang rela menikah. Bagaimanapun, manusia akan melihat dimensi yang lain; tidak hanya soal agama.
Perkara strata sosial, itu juga tidak bisa dibohongi: bahwa itu benar ada. Seseorang barangkali bisa mengelak, bahwa dirinya tidak memerdulikan faktor strata sosial. Tapi, jika dihadapkan kondisi yang mana ia ditawar oleh orang yang stratanya jauh lebih rendah atau terlalu tinggi, apakah ia rela?
Sebenarnya, ketika orang berkata "tidak memerdulikan strata sosial sang calon", sejatinya kondisi internal dirinya tidak mengatakan demikian. Ia masih melihat latar belakang sang calon, yang kiranya cocok untuk dilanjutkan menuju khitbah.
Faktor Psikologis itu jugapun ada!
Hal ini yang kadang tidak dianalisis secara mendalam: bahwa kesediaan orang untuk menikab atau menghindarinya, itu didasarkan pada realita psikologisnya. Orang yang secara impulsif berkeinginan menikah, patut diperhatikan: apa landasan menggebu-gebunya seperti itu? Sebaliknya pun, serupa untuk orang yang 'kabur-kaburan' dari tawaran menikah.
Maka, faktor psikologis ini juga perlu dijadikan bahan pertimbangan saat melanjutkan jenjang khitbah, lamaran, atau (naudzubillah) perceraian.
Belum lagi, bahas tentang faktor dinamika hidup. Ada kondisi yang kadangkala memaksa orang untuk menunda nikah, ataupun menyegerakan nikah. Ada yang sudah taaruf sejak dahulu, tapi karena kondisi, terpaksa belum bisa khitbah atau lamaran pada saat itu juga. Sebaliknya, pun juga serupa!
Yang bisa dicantum di tulisan ini hanya sebagian saja dari faktor yang ada. Sejatinya, lebih kompleks lagi. Ini yang ditulis baru perkara niatan menikah, belum bahas yang lebih banyak lagi di fikih pernikahan.
Hanya saja, pertimbangan semua ini bisa dikumpulkan menjadi satu simpul: bahwa semua faktor yang jamak dan saling bertalikan satu sama lain ini, baru bisa terjejal dalam pertimbangan kita saat otak kita sudah mulai dewasa.
Artinya, ya benar, tunggu otak kita dewasa, supaya kapabilitas otak kita untuk memproses semua hal tersebut dengan bijak.