New Post has been published on Catalog Wishes
New Post has been published on http://www.catalogwishes.com/cuma-modal-1five-juta-berhasil-bawa-kabur-belasan-mobil.html
Cuma Modal 1,five Juta Berhasil Bawa Kabur Belasan Mobil
Aksi penipuan dengan modus membawa kabur mobil rental kembali terjadi. Kali ini Supriyono alias Kentung, warga kelurahan Karang Anyar di Balikpapan Kalimantan Timur ini terpaksa berurusan dengan polisi karena berhasil membawa kabur belasan mobil rental.
Dilansir dari Kompas.com, Modus Kentung terbilang cukup sederhana, Kentung cuma modal Rp. 1.500.000 sebagai ongkos sewa sebuah mobil untuk lima hari ke depan.
Kentung membayar tunai pemakaian mobil durasi menengah ini. Selepas itu, mobil tak pernah kembali. Pria gempal ini justru menjual mobil sewa itu ke orang lain dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 50 juta tiap mobil.
Ilustrasi Mobil Toyota Avanza
Aksi Kentung terbonkar saat Joko Santoso, seorang pemilik mobil rental mengetahui bahwa mobil miliknya berada di Madura. Ketika di konfrontasi, Kentung malah berkilah mobil tersebut berada di Bontang. Joko keberatan, Kentung pun diadukan ke polisi.
“Seorang pemilik mobil mengadu ke kami. Kemudian Kentung kami periksa. Setelah pemeriksaan ternyata ada 13 mobil pernah diperlakukan sama. Modusnya sewa dan tak kembali karena dijual atau digadai,” kata Kanit Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim, Kompol Ketut Winata, Selasa (sixteen/09/2014).
“Kentung menyewa mobil Joko Santoso pada April hingga Juni. Kentung tak lagi membayar sejak Agustus. Melalui GPS, Joko tahu kalau mobil berada di Sumenep,” kata Ketut saat memberi keterangan bersama Kepala Humas Polda Kombespol Fajar Setiawan.
Kepada polisi, Kentung mengaku menyasar pengusaha rental mobil perorangan. Mobil dengan merk Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, dan Daihatsu Ayla, menjadi target utama. Kentung menyewa mobil dalam durasi sedang dengan ongkos Rp 300.000 per hari. Rerata ia membayar untuk lima hari sewa atau Rp 1.500.000.
Uang sewa dibayarnya lunas di muka. Setelah dibawa, mobil tak kembali. Mobil ternyata dijual atau digadai dengan harga Rp twenty juta sampai Rp 55 juta. Kepada pembeli mobil, Kentung beralasan mobil masih dalam proses leasing hingga pemilik mobil sudah meninggal dunia sehingga perlu proses untuk menyelesaikan surat kendaraan.
Kentung dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam dengan hukuman empat tahun penjara.














