Analisa SWOT Pelaksanaan JKN
STRENGTHNESS
Memiliki sifat kepersertaan yang WAJIB untuk seluruh penduduk Indonesia. Hal ini akan membuat JKN menjadi sebuah asuransi kesehatan yang menjamin seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menggunakan prinsipnya gotong royong (yaitu semua golongan wajib ikut tergabung baik kaya-miskin, sehat-sakit, ataupun muda-tua) sehingga tidak terlalu membebankan suatu pihak untuk tergabung dalam program JKN.
Diatur oleh undang-undang. Sehingga dalam pelaksanaannya, JKN tidak mengejar profit.
JKN menjamin premi yang murah untuk setiap paket pelayanan yang sama. Tidak seperti asuransi komersial yang akan menghitung premi sesuai risiko tiap peserta, yang mana jika risiko sakit semakin tinggi, maka premi di setting lebih mahal.
Manfaat jaminan menyeluruh mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
WEAKNESSES
Pasal 14 ayat 2 UU SJSN menyebutkan bahwa “ Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu” namun sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur kategori fakir miskin, miskin, dan hampir miskin. Aturan mengani hal tersebut diperlukan karena setiap orang mempunai persepsi berbeda terhadap kategori miskin tersebut, ditambah lagi sebagian besar orang Indonesia lebih suka bertingkah “memiskinkan” diri.
Semakin meningkatnya animo masyarakat yang ingin ikut tergabung dalam JKN tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM yang memadai di BPJS Kesehatan. Minimnya SDM akan membuat para pekerja kelimpungan ketika memberikan pelayanan kepada peserta JKN yang menumpuk dengan antrian yang panjang sehingga berpengaruh pada kualitas hasil pekerjaan.
Kelemahan JKN dari segi pelayanan kesehatan (menurut peserta):
Pasien dengan penyakit kronis hanya diberikan obat kurang dari 30 hari (hanya untuk 3-7 hari) sehingga pasien harus berulang kali ke RS
Terdapat beberapa RS yang masih mengenakan urun biaya bagi pasien
Peserta belum memahami hak dan kewajibannya
Rujukan berjenjang belum dapat berjalan secara optimal
Kelemahan dari segi faskes
Penggunaan aplikasi P-Care di Puskesmas belum berjalan secara optimal, kebanyakan puskesmas masih menggunakan SIMPUS
E-Catalog belum tersedia, sehingga mempengaruhi pelayanan obat di RS
Tarif INA CBG’s belum memadai, khususnya bagi RS Swasta
Penerapan iur biaya di klinik rawat jalan di RS Swasta
OPPORTUNITIES
Masyarakat Indonesia yang ingin memiliki jaminan kesehatan meningkat drastis. Hal ini dikarenakan adanya hukum ekonomi, dimana jika harga menurun, maka permintaan akan naik. Sama halnya dengan JKN ini, karena harga pelayanan kesehatan menjadi terjangkau dan dijamin oleh pemerintah, maka permintaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga akan meningkat.
Untuk mencapai target terwujudnya seluruh masyarakat Indonesia yang terjamin oleh JKN, dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014 -2019. Kepesertaan JKN dimulai dengan menggabungkan peserta Askes Sosial, Jamkesmas, Jamkesda, dan Jamsostek.
Program JKN didukung oleh berbagai pihak, seperti AUSAID dan GIZ.
THREATS
Belum semua instansi dan komponen yang terkait dengan pelaksanaan JKN memiliki kesadaran penuh dan peduli terhadap pelaksanaan JKN yang lebih baik.
Terdapat beberapa regulasi/kebijakan penting terkait pelaksanaan JKN yang belum diterbitkan. Contohnya adalah regulasi tentang pemanfaatan kapitasi dan juknis/manlak/pedoman INA CBG’s. Ketiadaan regulasi/kebijakan ini dapat menimbulkan dampak seperti ketidakseragaman pemahaman, sehingga implementasinya pun menjadi berbeda-beda. Selain itu, ketidakjelasan prosedur akibat belum adanya regulasi yang mengatur juga dapat memicu konflik antar pemangku kepentingan.
Risiko adverse selection, yaitu masyarakat menjadi peserta JKN hanya karena ingin mendapatkan manfaat karena memiliki risiko tinggi terhadap penyakit. Risiko ini biasanya pada peserta mandiri (voluntary)
Pemahaman kebijakan/regulasi yang belum merata. Peserta JKN terdiri atas penduduk dengan latar belakang pendidikan, pekerjaan, tingkat ekonomi, akses terhadap media dan teknologi, serta geografis yang berbeda-beda. Diversifikasi tersebut membuat pemahaman tentang regulasi yang berbeda-beda sehingga akan menimbulkan ekspektasi yang berbeda pula.
Sistem pembayaran INA CBG’s belum dipahami oleh seluruh stakeholders
Perubahan pola pelayanan obat akibat perubahan sistem pembayaran, selain itu ketersediaan obat juga menjadi terkendala akibat E-catalog tidak diterbitkan bersamaan dengan formularium nasional dan beberapa RS tidak memiliki cukup dana operasional untuk menjamin ketersediaan obat sehingga menyebabkan terjadinya blocked account pleh distributor obat.
Peningkatan cakupan peserta JKN tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah faskes. Dampaknya, beban kerja faskes bertambah sehingga antrian pelayanan bertambah panjang. Selain itu distribusi nakes belum merata di seluruh Indonesia, terutama daerah rural
Kualitas faskes belum terstandardisasi.
Memicu terjadinya morale hazard (perubahan perilaku seseorang akibat telah merasa dijamin asuransi), sehingga dapat menyebabkan klaim JKN yang tinggi.
Regulasi JKN cenderung mencerminkan upaya kesehatan kuratif, karena sudah tercover asuransi, usaha penduduk Indonesia untuk melakukan upaya preventif menjadi minim.








