Benzena dan Pencemarannya
https://www.academia.edu/26187742/Pencemaran_Udara_Oleh_Benzena
Benzena adalah salah satu komponen dalam minyak bumi, dan merupakan salah satu bahan petrokimia yang paling dasar serta pelarut yang penting dalam dunia industri. Karena memiliki bilangan oktan yang tinggi, maka benzena juga salah satu campuran penting pada bensin. Sumber antropogenik Benzena berasal dari gas buang kendaraan bermotor, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan buangan dari industri. Benzena juga dihasilkan dalam pembakaran tungku batu bara, asap rokok dan asap dari proses pembakaran lainnya (WHO, 1996). Celakanya potensi polusi udara dari jenis polutan Benzena akan justru diperkirakan akan meningkat pasca munculnya kebijakan penghapusan bensin tanpa timbal. Ancaman polutan Benzena terhadap kesehatan warga Jakarta semakin nyata karena sampai saat ini menurut Keputusan Direktur Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang spesifikasi Bahan Bakar Bensin, batasan kandungan Benzena tidak diatur secara jelas (Indonesian Fuel Quality Report 2006). Padahal di negara lain seperti Thailand, Filipina, Cina, Sri Lanka, Hongkong dan Malaysia kandungan benzena maksimum dalam bensin tidak boleh lebih dari 5 persen.
Benzene is one of components in gasoline, and one of basic petrochemicals and solvents that are very important in the industrial. It has high octane; benzene is also one of the important compounds in gasoline. Anthropogenic sources come from motor vehicle exhaust, public refueling stations (gas stations), and discharges from industry. Benzene is also produced in coal burning furnaces, smoke and smoke from other combustion processes (WHO, 1996). Unfortunately the potential air pollution from the pollutants benzene will actually expected to increase after the advent of unleaded gasoline deletion policy. Threats of benzene pollutants on the health of people in Jakarta more serious because until now, according to the Director of Oil and Gas No. 3674 K/24/DJM/2006 regarding the specifications Fuel, limit of benzene are not clearly regulated (Indonesian Fuel Quality Report 2006). Whereas in other countries such as Thailand, Philippines, China, Sri Lanka, Hong Kong and Malaysia maximum benzene content in petrol should less than 5 percent.
Keywords: Benzene, POPs, Air pollution, Smoke, Gas Chromatograph.
Selama ini sudah banyak studi tentang kualitas udara di DKI Jakarta serta wilayah lainnya di Indonesia dengan menggunakan beberapa parameter polutan yaitu Oksida Nitrogen (NOx), Sulfur dioksida (SO2), partikulat halus yang diameternya berukuran kurang dari 10 µm, dan ozon (O3). Namun, belum banyak studi yang dilakukan di Indonesia terhadap pencemar Benzena. Padahal Benzena merupakan salah satu komponen pencemar udara yang dihasilkan dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) dan diemisikan dalam gas buang kendaraan bermotor yang dapat memberikan efek buruk terhadap kesehatan, diantaranya adalah leukimia dan penyakit Kanker.
Kendaraan merupakan suatu alat transportasi yang sangat dibutuhkan oleh manusia, tanpanya mungkin aktivitas manusia tidak akan berjalan dengan lancar. Kendaraan, baik kendaraan darat, udara ataupun laut pastinya memerlukan BBM untuk menghidupkan kendaraan. Hasil pembakaran yang tidak sempurna dari kendaraan-kendaraan tersebut dapat berupa zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Salah satu zat kimia yang terdapat dalam bensin adalah benzena. Benzena secara luas digunakan di Amerika Serikat dan berada di daftar 20 bahan kimia terbesar yang diproduksi. Sumber benzena di udara ambien meliputi asap rokok, pembakaran dan penguapan bensin yang mengandung benzena (lebih dari 5%), industri petrokimia, serta proses pembakaran. Rata-rata konsentrasi benzena di udara perkotaan dan pedesaan adalah sekitar 1 μg/m3 sampai 5-20 μg/m. Konsentrasi lebih tinggi benzena di dalam dan luar ruangan akan ditemukan di sekitar sumber emisi seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (WHO-Europe, 2000).
2.1. Sifat Fisik dan Kimia
Benzena mempunyai rumus umum yaitu C6H6 dan sering disebut dengan benzol. Merupakan senyawa hidrokarbon aromatik dan menjadi sumber berbagai senyawa aromatik penting. Sifat-sifat fisik dari benzena yaitu merupakan cairan tidak berwarna dengan bau yang khas dan terutama digunakan dalam produksi polistiren dan merupakan bahan dasar pembuatan senyawa karbon, dikenal sangat beracun dan karsinogen. Senyawa ini juga sangat mudah terbakar. Turunannya ada yang bersifat polar dan non-polar. Titik didih pada benzene dan turunannya yaitu 80oC – 250oC serta titik lelehnya bervariasi, dengan angka tertinggi 122oC pada senyawa asam benzoat (-COOH).
Struktur benzena yang mengandung elektron – elektron yang terdelokalisasi memberikan kestabilan yang tinggi pada benzena. Hal ini menyebabkan sifat benzena yang sulit bereaksi atau menjadi tidak reaktif. Jika terjadi reaksi, maka diperlukan kondisi seperti suhu dan tekanan tinggi serta katalis.
Gambar 1. Ikatan Senyawa Benzena (Sumber : Chemiday, 2015)
Gambar 2. Turunan Senyawa Benzena (sumber: compoundchem, 2015)
Sumber antropogenik Benzena berasal dari gas buang kendaraan bermotor, SPBU, dan buangan dari industri. Benzena juga dihasilkan dalam pembakaran tungku batu bara, asap rokok dan asap dari proses pembakaran lainnya (WHO, 1996). Kandungan benzena di udara dalam kadar yang rendah juga dapat berasal dari rokok, bengkel mobil, Uap dari produk yang mengandung benzena, seperti lem, cat, pembersih furniture, dan deterjen juga dapat menjadi sumber dari pajanan.
2.3. Dampak Terhadap Kesehatan
Pajanan benzene pada konsentrasi tinggi melalui jalur inhalasi atau pernapasan akan mengakibatkan depresi pada susunan syaraf dan dapat mengakibatkan kematian. Uap benzene yang ada di suatu lingkungan dengan konsentrasi yang tinggi akan mengakibatkan keracunan bagi manusia karena mereka menghirup uap benzene tersebut. Gejala awal akibat pajanan benzena yang berpengaruh terhadap susunan syaraf adalah mengantuk, pusing, sakit kepala, vertigo dan kehilangan kesadaran. Pada tabel berikut ini akan ditampilkan dampak dari pajanan benzene melalui inhalasi :
Tabel 1: Dampak pajanan benzene melalui inhalas (Sumber: ATSDR, 2005)
Studi epidemiologi membuktikan adanya hubungan antara pajanan pelarut yang mengandung benzena dengan kejadian acute myelogenous leukemia (AML). Pengujian secara in vivo dan in vitro pada hewan dan manusia juga mengindikasikan benzena dan zat metabolitnya bersifat genotoksik (merubah gen), perubahan kromosom pada limfosit, dan sel sumsum tulang. Kerusakan pada sistem imun juga terjadi pada pajanan benzena melalui inhalasi. Hal ini ditunjukkan oleh menurunnya jumlah antibodi dan menurunnya jumlah leukosit pada pekerja terpajan.
Gambar 3. Gejala Leukimia (Sumber :https://en.wikipedia.org/wiki/Leukemia)
Benzene juga memajan manusia melalui jalur absorbsi kulit. Ketika benzene memajan kulit maka akan terjadi proses absorbsi namun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan proses absorbsi melalui jalur inhalasi. Benzena akan menyebabkan iritasi dan menggangu kerja hati, darah dan sistem metabolisme apabila diabsorbsi secara utuh. Pada tabel berikut ini akan dipaparkan dampak pajanan benzene melalui kulit:
Tabel 2: Dampak pajanan benzene melalui kulit/dermal (Sumber: ATSDR, 2005)
Apabila benzene memajan manusia melalui jalur ingesti akan mengakibatkan beberapa dampak seperti iritasi pencernaan (muntah), sistem syaraf pusat (kejang, tremor, iritasi, depresi, kehilangan keseimbangan dan koordinasi, sakit kepala), saluran pernapasan (kesulitan bernapas dan kontraksi dada), sistem kardiovaskuler, gangguan sistem darah. Pada tabel berikut merupakan dampak yang diakibatkan oleh pajanan benzene melalui ingesti:
Tabel 3: Dampak pajanan benzene melalui ingesti/oral (Sumber: ATSDR, 2005)
Badan Eksekutif mengadopsi protokol Polutan Organik Persisten (POPs) di Aarhus (Denmark) pada 24 Juni 1998. Protokol ini berfokus pada daftar 16 zat yang telah diasingkan sesuai dengan kriteria risiko yang disepakati. Zat terdiri sebelas pestisida, dua bahan kimia industri dan tiga oleh-produk / kontaminan. Tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan pembuangan, emisi dan kerugian dari POPs. Protokol melarang produksi dan penggunaan beberapa produk langsung (aldrin, chlordane, chlordecone, dieldrin, Endrin, hexabromobiphenyl, Mirex dan Toxaphene). Lainnya dijadwalkan untuk eliminasi pada tahap berikutnya (dichlorodiphenyltrichloroethane (DDT), heptaklor, polychlorinated biphenyls (PCB), hexaclorobenzene).
Protokol ini mencakup ketentuan untuk menangani limbah dari produk yang akan dilarang. Hal ini juga mewajibkan Pihak untuk mengurangi emisi mereka dioxin, furan, hidrokarbon polisiklik aromatik (PAH) dan hexachlorobenzene (HCB) di bawah tingkat mereka pada tahun 1990 (atau tahun alternatif antara tahun 1985 dan 1995). Untuk pembakaran kota, limbah berbahaya dan limbah medis, itu menetapkan nilai batas tertentu. Pada tahun 2009, Pihak pada Protokol POPs mengadopsi keputusan 2009/1 dan 2009/2 untuk mengubah Protokol untuk mencakup tujuh zat baru, yaitu: hexachlorobutadiene, octabromodiphenyl eter, pentachlorobenzene, pentabromodiphenyl eter, sulfonat perfluorooctane, naftalena polychlorinated dan parafin rantai pendek diklorinasi. Selain itu, Pihak direvisi kewajiban untuk DDT, heptaklor, hexachlorobenzene dan PCB serta nilai-nilai batas emisi (ELVs) untuk pembakaran sampah.
Referensi nilai ambang batas kadar benzena di Indonesia dapat ditemukan pada :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no. 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kreta.
Standar Nasional Indonesia 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) zat kimia di udara tempat kerja.
3.1. Prosedur Pengambilan Sample
Menggunakan karbon aktif (Coconut shell charcoal). Karbon aktif ini dipasang pada alat air sampler dan diletakkan di area udara. Kecepatan alir pompa vakum diatur menjadi 0,2 ml/menit, dan pompa diaktifkan selama 5 menit, sehingga diperoleh volume sampling yang sesuai dengan metode NIOSH 1501. Karbon aktif (charcoal) yang telah mengandung senyawa benzena ini kemudian dipecahkan dan dilarutkan dengan larutan Carbon Disulfida (CS2) untuk mengekstrak benzena yang terkandung di dalamnya. Setelah itu, dilakukan analisis konsentrasi benzena dengan menggunakan alat GC/FID di laboratorium.
Sample yang telah diambil disimpan pada suhu 4oC dan dapat stabil selama 3 hari. NIOSH merekomendasikan pengumpulan melalui kantung udara, kemudian analisis dengan kromatografi gas portable menggunakan detektor fotoionisasi. Untuk metode penentuan benzena di udara didapat dari metode NIOSH 1501 tahun 1994. Dengan menggunakan tabung sorbent arang teraktivasi, dilakukan absorpsi dengan karbon disulfide (CS2), kemudian dianalisa dengan gas kromatografi menggunakan detektor ionisasi sinar, Flame Ionization Detector (FID).
3.1. Kondisi kromatografi gas untuk pengukuran benzena:
- Alat : Kromatografi Gas dengan Flame Ionization Detector (FID)
- Suhu kolom : 400C ( 10 menit) – 2300C (kenaikan 100 C/menit)
- Gas Pembawa : Helium UHP dengan kecepatan 1 mL/min
- Kolom Kromatografi : DB Petro (100 m x 0,25 mm x 0,5 μm)
Gambar 4. Kromatografi Gas dengan Flame Ionization Detector (FID (Sumber : chromatography science, 2012)
Penulis membahas dua studi kasus yang berbeda berkaitan dengan regulasi kadar benzena di Indonesia dan di luar negeri. Studi kasus yang pertama berupa ancaman polusi benzena di Jakarta dikarenakan Indonesia belum menetapkan batasan kandungan benzena dan spesifikasinya, sedangkan yang kedua merupakan kasus pada Towanada Coke di New York yang mendapatkan sanksi karena membuang ratusan ton senyawa benzena ke atmosfer.
Seiring berjalannya waktu kebijakan mutu dan spesifikasi BBM di seluruh dunia akan mengarah pada standart spesifikasi yang sudah diakui dunia internasional, seperti pada standart spesifikasi BBM WWFC (World Wide fuel Charter), Euro, EPA (Environmental protection Agency) ataupun CARB (California Air Resource Board).
Namun untuk di Indonesia sendiri menurut Keputusan Direktur Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang spesifikasi Bahan Bakar Bensin tentang spesifikasi Bahan Bakar Bensin, batasan kandungan Benzena tidak diatur secara jelas (Indonesian Fuel Quality Report, 2006).
Di Indonesia sendiri , BBM yang beredar pada saat ini baru bensin Pertamax dan Pertamax plus yang diklaim Pertamina sudah memenuhi standart WWFC. Namun sayangnya, bensin jenis ini baru memenuhi sekitar 3.2% dari pasokan bensin nasional yang rata-rata 12 juta kilo liter pertahunnya, Sedangkan selebihnya masih merupakan bensin premium tanpa timbal yang relatif sederhana mutu dan spesifikasinya sekalipun dibandingkan dengan standart spesifikasi WWFC kategori 1. Sementara pasokan bahan bakar solar sebanyak 15 juta kilo liter/tahun, dengan spesifikasi yang masih perlu ditingkatkan mutunya agar memenuhi spesifikasi standar internasional.
Tabel 4: Perbandingan spesifikasi utama Bensin premium Indonesia terhadap spesifikasi World wide fuel charter (WWFC)
Benzena merupakan salah satu senyawa aromatik yang berbahaya. Namun Indonesia sendiri belum menetapkan pembatasan kandungan benzena dalam spesifikasinya. Benzena perlu dibatasi keberadaannya dalam bensin kerena bersifat karsinogen bagi kesehatan manusia. Di negara Asean Baru Thailand dan Filipina yang membatasi kandungan benzena. Di asia baru Jepang dan Taiwan yang membatasi kandungan benzena (3.5-5% vol. max). Standar WWFC kategori 1 dan Euro ,untuk kandungan benzena adalah 5% vol.
4.2. New York, United States
Tonawanda Coke Corporation (industri pembangkit listrik) dihukum di pengadilan federal di Buffalo, NY untuk membayar denda sebesar $12.500.000 dan $12.200.000 dalam pembayaran pelayanan masyarakat untuk pelanggaran pidana Clean Air Act (CAA) dan Konservasi Sumber Daya dan Recovery Act (RCRA). Departemen Kehakiman dan Badan Perlindungan Lingkungan AS mengumumkan bahwa Tonawanda dihukum oleh juri federal Maret 2013 pada 11 tuduhan melanggar CAA dan tiga dakwaan melanggar RCRA.
Towanada Coke melepaskan ratusan ton gas benzena ke atmosfer dan membuang limbah berbahaya lainnya di tempat terbuka. perilaku ini adalah setara dengan melepaskan racun ke masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh warga, tindak pidana ini minimal menyebabkan kerugian emosional dan psikologis yang cukup besar dan kemungkinan kerusakan fisik.
Menurut bukti yang diajukan di persidangan, Tonawanda Coke melepaskan gas yang mengandung benzene ke udara dan tidak dilaporkan. Selain itu, sebuah menara dioperasikan tanpa baffle atau perangkat pengendalian polusi yang dibutuhkan.
Dari kedua studi kasus diatas, maka dapat diketahui bahwa penetapan batasan kandungan benzena pada BBM secara internasional sudah ditetapkan pada WWFC (World Wide fuel Charter), Euro, EPA (Environmental protection Agency) ataupun CARB (California Air Resource Board). Namun Indonesia hingga saat ini belum ada batasan yang jelas tentang batasan kandungan benzena yang terkandung di BBM. Berbeda dengan kasus yang dialami oleh Tonawanda Coke yang melepaskan ratusan ton benzena ke udara yang pada akhirnya dikenakan pelanggaran pidana oleh Clean Air Act (CAA) dan Resource Conservation and Recovery Act (RCRA).
[1]. Salim, R.N (2012). Analisis Resiko Pajanan Benzena Pada Karyawan di SPBU “X” Pancoran Mas Depok. Skripsi pada Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia: Diterbitkan.
[2]. Susilowati, Betty (2011). Resiko Pajanan Benzena Pada Pekerja Industri Sepatu Kulit di PIK Pulogadung. Skripsi Pada Departemen Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia: Diterbitkan.
[3]. Anonymous, (2016). Benzena. [Online]. Tersedia pada : https://id.wikipedia.org/wiki/Benzena
[4]. Ilmu Kimia. (2014). Senyawa Turunan Kimia. [Online]. Tersedia pada : http://www.ilmukimia.org/2013/05/senyawa-turunan-benzena.html
[5]. https://jujubandung.wordpress.com/2012/04/09/pengelolaan-b3-dalam-pp-742001/
[6]. Anonymous. Benzene CASRN 71-43-2. [Online]. Tersedia pada : https://cfpub.epa.gov/ncea/iris2/chemicalLanding.cfm?substance_nmbr=27
[7]. Anonymous. Protocol on Persistet Organic Pollutantas (POPs). [Online]. Tersedia pada : http://www.unece.org/env/lrtap/pops_h1.html
[8]. Anonymous, (2010). Pengertian, Sifat, Tatanama dan Klasifikasi Benzena. [Online]. Tersedia pada : http://www.softilmu.com/2015/11/Pengertian-Sifat-Rumus-Struktur-Tatanama-Reaksi-Klasifikasi-Penggunaan-Benzena-Adalah.html
[9]. Cahyadi, Firdaus, (2007). Pasca Bensin Tanpa Timbal, Polutan Benzena Ancam Warga Jakarta. [Online]. Tersedia pada : https://daus1975.wordpress.com/2007/07/09/pasca-bensin-tanpa-timbal-polutan-benzena-ancam-warga-jakarta/
[10]. Anonim, (2014). Major criminal Cases. [Online]. Tersedia Pada: https://www.epa.gov/enforcement/2014-major-criminal-cases
[11]. Fuad, Muhamad, (2015). Spesifikasi dan mutu BBM di Indonesia [Online]. Tersedia Pada: http://dokumen.tips/documents/artikel-mutu-bbm.html