Klarifikasi berita yang tersebar di media online tentang Ketua BPD dan ketua LPM desa Mekarwangi kecamatan Sukawening “Hoax”
Klarifikasi berita yang tersebar di media online tentang Ketua BPD dan ketua LPM desa Mekarwangi kecamatan Sukawening “Hoax”
Berita yang tersebar tentang ketua BPD dan ketua LPM desa Mekarwangi semuanya hoax, berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangaan.
Untuk itu di haparakan masayarakat biasa menelaah lebih lanjut tentang berita online yang tersebar berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya.
Tupoksi BPD (Tugas Pokok dan Fungsi) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.
Semua kegiatan dan keuangan di laksanakan dan di kelola oleh desa, tugas BPD haya mengawal dan mengawal pembangunan desa.
BPD hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang yang berlaku.
ketua BPD Mekarwangi kecamatan Sukawening tidak pernah menawarkan pihak ke tiga atau menjalin komitmen dengan pihak manapun.
Adapun seglintir orang yang bernafsu untuk menjatuhkan kan ketua BPD dan ketua LPM desa Mekarwangi dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dengan tujuan ingin menjatuhkan.
dan adaya oknum yang memeras uang kepada ketua LPM dan ketua BPD dan mengancam kalau tidak di kasih sesuai keinginannya maka akan di beritakan yang menjatuhkan.
Karna itu lah berita hoax di sebar, Karana ketua BPD dan ketua LPM tidak memberi uang yang di inginkan nya.
Saya mohon berita hoax yang ada di media online bisa di di hapus Karan berita yang menjatuhkan. Sangat berdampak terhadap kami.
Ini semua sengaja di sebar agar mengalihkan isu atau Sabotase informasi adalah tindakan yang disengaja untuk merusak atau merugikan integritas, keakuratan, atau ketersediaan informasi. Ini bisa berupa tindakan seperti menyebarkan berita palsu, menghancurkan data, atau mencegah akses terhadap informasi penting.
Karan kami sebagai lembaga desa hanya mengapdi kepada masyarakat.