6 Pelaku Judi Online di Aceh Dipenjara dan Dicambuk 7 hingga 11 Kali
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh. “Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, dikutip Antara, Kamis…















