Yaa akhawati.. tahukah engkau? apabila seorang Perempuan BERZINA kemudian HAMIL, maka Anak yg dilahirkannya adalah ANAK ZINA berdasarkan kesepakatan para Ulama. . Tahukah engkau, yaa akhawati? ketika Anak yg dilahirkan dari hasil perbuatan zina nyatanya TIDAKLAH DINASABKAN kpd Ayahnya tetapi hanya kpd Ibunya saja. . Tahukah engkau? ketika Anak yg dilahirkan dari hasil perbuatan zina nyatanya Hak Warisnya TERPUTUS dari Ayahnya. . Tahukah engkau? ketika Anak yg dilahirkan dari perbuatan zina nyatanya TIDAK ADA DOSA bagi Ayahnya apabila tidak memberi nafkah kpd Anak tsb karena memang TIDAK ADA KEWAJIBAN bagi Ayahnya untuk menafkahi Anak tsb sekalipun TIDAK ADA LARANGAN bagi Ayahnya apabila dia memberi nafkah kpd Anak tsb. . Tahukah engkau? ketika Anak PEREMPUAN yg dilahirkan dari perbuatan zina nyatanya TIDAK MEMILIKI HAK atas perwalian Ayahnya ketika menikah nanti? Bila dipaksakan, pernikahannya TIDAK AKAN SAH! Bahkan lebih dari itu... ketika Calon Suaminya mengucap qobiltu yg diucapkan adalah, "Saya Terima Nikahnya Fulanah Binti NAMA IBUNYA -BUKAN- Nama Ayahnya karena memang nasab diantara Ayah&Anak terputus. . Yaa akhawati.. mendengar akan hal ini.. tidakkah hatimu miris? tidakkah hatimu teriris? tidakkah hatimu meringis? tidakkah hatimu menangis? . Sungguh, sebelum itu semua terjadi.. JAUHILAH ZINA, yaa akhawati.. sungguh, murka&adzab Allaah itu AMAT PEDIH! kecuali bagi mereka yg telah bertaubat nasuha sebelum nyawa sampai di kerongkongannya... Allaahul musta'an. . #Catatan1 : Meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus TETAPI hubungan sbg mahram TETAP ADA tidak terputus karena bagaimanapun anak itu adalah anaknya, yg tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dgn anak perempuannya yg lahir dari pernikahan yg shahih. . #Catatan2 : Ini bukan dari "kata Ustadz terkenal", bukan juga dari "kata Ustadz Pintar" apalagi dari "kata Ustadz Ganteng". Tetapi ini dari DALIL YANG SHAHIH. Silahkan baca artikel lengkapnya : . almanhaj.or.id/content/2099/slash/0/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina/ --- Ummu Nabihah










