Zakat Membangun Crazy Rich Umat
Fenomena kaum tajir melintir alias crazy rich sukses menyedot atensi khalayak di Indonesia. Mereka menuai banyak kritikan pedas, tetapi tetap saja gelimang hartanya didambakan oleh mayoritas penontonnya. Dalam Islam, menjadi orang kaya adalah hal yang dianjurkan bahkan sudah termaktub dalam hadits. Melalui ibadah zakat, sebetulnya Allah subhanahu wa ta'ala telah memfasilitasi redistribusi kekayaan sehingga tercipta nol kemiskinan yang membentuk crazy rich umat.
Awetnya Kemiskinan
Di jalanan, kita menyaksikan betapa banyak orang yang masih bergelut dengan perut. Sementara, yang lainnya mungkin rawan menjadi samsak tinju preman penagih utang.
Bak noda membandel, kemiskinan sulit dienyahkan dari muka bumi.
Pada September 2022 saja, tercatat sebanyak 9,57 persen atau setara 26,36 juta penduduk Indonesia ialah kaum papa. Bila ditelisik lebih dalam, trennya bahkan terus meroket seiring dengan harga sembako yang tak pernah turun.
Poin pertama SDGs. Photo by Creative Commons Wiki.
Padahal, kemiskinan atau setidaknya minimnya pendapatan akan berdampak langsung pada sulitnya akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi, pendidikan yang berkualitas, pengobatan yang layak, dan aspek fundamental lainnya. Itulah mengapa No Poverty menjadi cita-cita utama dalam agenda SDGs 2030.
Namun, melihat apa yang terjadi hingga sekarang, pertanyaan berikutnya ialah apakah cita-cita menghapus kemiskinan ini hanyalah sesuatu yang utopis?
Kisah Nol Kemiskinan
Mundur jauh berabad-abad silam, nyatanya kemiskinan pernah dielimimasi hingga mencapai tingkat nol persen. Itu terjadi pada masa kepemimpinan khalifah Umar bn Khattab dan Umar bin Abdul Aziz yang dicirikan oleh sulitnya menemukan para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Umar bin Khattab sulit menemukan mustahik selama 3 tahun. Sedangakan, Umar bin Abdul Aziz berhasil mengentaskan kemiskinan di Afrika, Irak, dan Basrah selama 2,5 tahun masa kepemimpinannya. Kemiskinan yang diberangus di era dua khalifah ini terjadi bukan karena berlimpahnya dana zakat yang dihimpun, melainkan karena adanya transformasi peran dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Sehingga, didapati setiap penduduk di negeri itu berstatus sebagai muzakki.
Zakat adalah formula sukses keuangan di era kejayaan Islam. Ia menjadi tuas penggerak ekonomi yang keberhasilannya turut disokong oleh kebijakan-kebijakan progresif seperti transparansi, penataan organisasi, penyederhanaan sistem administrasi, penghematan anggaran, dan upaya menumbuhkan ekosistem wirausaha pada setiap rakyatnya.
Potensi Zakat di Indonesia
Saat ini, populasi muslim di tanah air mencapai 237,55 juta jiwa atau setara 86,7 persen dari total populasi. Sementara, kelas menengahnya berada dikisaran 30 persen.
Kemenag dalam Rakornas Zakat 2023 menyebut bahwa potensi zakat tahun ini diperkirakan sebesar 400 trilliun rupiah. Angka yang bukan main besarnya dan manfaatnya.
Bayangkan, dengan hanya bayar zakat telah berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Provinsi Jambi tahun 2018 silam. Yang melistriki lebih dari 5.000 jiwa atau setara 900+ rumah tangga.
Malam ini, zakat kita telah menerangi bidan-bidan di Jambi dalam proses persalinan dini hari. Siang tadi, para dhuafa juga menikmati lezatnya pendidikan yang nyaris ditanggalkan.
Inilah yang dinamakan zakat produktif, di mana fungsinya memberdayakan masyarakat agar mendapatkan kesempatan yang sama. Harapannya adalah ketika individu telah mampu memenuhi hak-hak dasarnya, maka ia akan produktif dan memiliki kemampuan sekaligus kemauan untuk membayar zakat demi solidaritas umat. Prinsip yang sejalan dengan ekonomi sirkular.
Lalu, mengapa begitu penting menjadikan umat berdaya, terlebih kaya-raya?
Logikanya sederhana bahwa orang-orang saleh yang kaya akan menggunakan hartanya untuk kebaikan. Sementara, orang-orang fasik yang menguasai kekayaan hanya akan menimbulkan kemudaratan.
Dan, bukankah perintah jihad pun selalu diikuti dengan bi awmalikum wa anfusikum? Kita disuruh berjihad dengan harta dan juga jiwa. Sehingga, itulah yang lebih afdol.
Maka, tak keliru bila ibadah zakat ini memang perlu dioptimalkan demi tercapai kemaslahatan umat.
Lebih Dekat dengan Zakat
Setelah mengetahui peran besar zakat, tentu kita juga perlu mempelajari macam-macam zakat dan ketentuannya agar memudahkan kita dalam usaha penyalurannya.
1. Zakat Fitrah
Secara singkatnya, zakat fitrah merujuk pada usaha pembersihan jiwa, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW.
"Rasulullah SAW pernah menyampaikan kepada kami tentang kewajiban zakat fitrah sebagai pembersih (penyuci) orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia (berkata-kata kotor)." HR. Bukhori no. 1506.
Fungsi zakat ini ada dua. Pertama, untuk menggugurkan kotoran-kotoran yang menempel dalam jiwa kita selama berpuasa Ramadan. Kedua, menjadi bahan pokok bagi orang miskin untuk persiapan Idulfitri.
Jangan lupa bahwa Idulfitri salah satu penandanya adalah harus makan. Di sisi lain, orang miskin belum tentu memiliki makanan. Sehingga, zakat fitrah-lah yang membantu mereka menunjukkan bulan Ramadan telah usai.
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi pemeluk agama Islam. Baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, merdeka atau budak. Selama ia memiliki sisa makanan sehari semalam ketika hari raya, maka ia dianggap mampu dan wajib zakat.
Oleh karenanya, bayi yang lahir di bulan Ramadan maupun orang yang meninggal di saat sudah masuk bulan Ramadan juga harus dibayarkan zakatnya.
Nah, zakat fitrah ini dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seberat min. 2,5 kg atau 3,5 L. Ingat ya, ini minimal. Jadi, semisal mau memberi lengkap sembako itu jauh lebih baik.
Untuk praktisnya, juga dapat disalurkan dalam bentuk uang senilai min. 2,5 kg makanan pokok yang disalurkan ke panitia zakat. Nanti panitia zakat mengelolanya untuk diserahkan kepada dua asnaf (penerima zakat) saja, yakni golongan fakir dan miskin.
Kapan waktu menyalurkan zakat fitrah? Bisa ditunaikan sedari terbit fajar pertama bulan Ramadan hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
2. Zakat Maal
Berbeda dengan zakat fitrah yang berfungsi untuk menyucikan jiwa, zakat maal bertujuan untuk menyucikan harta. Mengingat maal sendiri berasal dari kata al-amwa yang berarti harta atau kekayaan.
Sehingga, setiap harta benda kepemilikan seseorang yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan telah memenuhi nisab (batasan min. harta yang wajib dikenakan zakat) dan mencapai haul (dimiliki selama satu tahun atau kurun waktu tertentu) maka wajib zakat maal.
Zakat maal ini nantinya akan disalurkan kepada 8 golongan asnaf.
Berikut tabel kriteria zakat maal:
Untuk diketahui, hitungan haul pada zakat maal mengacu pada tahun Hijriyah.
Jadi, semisal seseorang membeli emas, perlu diperhatikan tanggal belinya. Untuk mengkonversi ke Masehi, caranya ialah dikurangi 11 atau 13 hari.
Contoh: Seseorang membeli emas seberat 85 gr pada tanggal 20 September tahun ini, maka ia perlu mengeluarkan zakatnya di tanggal 9 September tahun berikutnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Katanya boleh dibayarkan per bulan?
Contoh kasus
Seorang influencer berpenghasilan total setahun Rp 1 M. Berapa zakatnya?
Jawab:
Nisab zakat penghasilan yakni 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- per tahun. Influencer tersebut telah memenuhi nisab sehingga dapat dihitung zakat penghasilannya sebesar:
2,5% x 1 M = Rp 25 juta per tahun.
Namun, dalam praktiknya, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan per bulannya. Nisabnya hanya perlu dijadikan 1/12 dari 85 gr emas yakni Rp 6.828.806,-.
Sehingga, bila dimisalkan pendapatan influencer tersebut per bulannya sebesar 83 juta. Maka, zakat penghasilan per bulan yang harus ia tunaikan ialah 2,5% x Rp 83 juta = Rp 2.075.000,-.
Zakat Online Kesukaan Netizen
Beruntungnya, zaman sekarang itu jadi orang beriman super mudah! Salah satunya, kita dapat menunaikan zakat melalui cara yang lebih efisien yakni dengan zakat online di Bank Mega Syariah.
Seperti diketahui, Bank Mega Syariah ini berada dibawah naungan CT Corp dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, sangat aman, terpercaya, dan bertabur promo menarik!
Nah, untuk bayar zakat sendiri bisa dilakukan melalui web resmi Bank Mega Syariah atau pakai aplikasi M-Syariah yang terinstal di ponsel.
Gak jago matematika apalagi hitung zakat pribadi?
Tenaaang! Karena Bank Mega Syariah memfasilitasi perhitungan variabel zakat dengan cermat baik di web resmi maupun M-Syariah. Misal, kita mau bayar zakat maal, ya tinggal masukin aja nominal tabungan, nilai emas, hutang, cicilan, dan sebagainya. Lanjut, klik “Hitung” lalu muncul deh jumlah zakat yang harus dibayarkan. Mudah, bukan?
Hitung zakat maal di Bank Mega Syariah (BMS). Photo by BMS website.
Setelah itu, kita bakal ditawarkan dua opsi dalam pembayaran zakatnya. Pertama, langsung melalui mobile banking M-Syariah. Atau kedua, bisa dengan fitur transfer ke lembaga zakat pilihan.
LAZ CT ARSA, BAZNAS, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU, dan sejumlah 17-an lembaga zakat terpercaya lainnya sudah menjadi mitra baik dari Bank Mega Syariah.
Semisal, kamu warga Muhammadiyah to the bone. Ya, bebas-bebas aja transfer ke lembaga zakat kesayanganmu via Bank Mega Syariah. InshaAllah, tetap berkah dan amanah!
Mitra zakat Bank Mega Syariah. Photo by BMS website.
Teruntuk orang yang mobile seperti saya, udah paling bener pakai M-Syariah.
Kadang emang euforia gajian suka menyilaukan esensi berbagi, Padahal, zakat itu sepenting salat. Ia kan ranking 3 dalam rukun Islam. Jadi, hukumnya emang kudu dan wajib.
Makanya, Gajian Jangan Lupa Zakat Online Pakai M-Syariah! Barang semenit doang, di manapun, dan kapanpun kita bisa sat-set bayar zakat.
“Ah, tapi kan enakan bayar zakat langsung, gak butuh kuota gitu loh.”
Jreng… jreng…
Masih dalam Rakornas Zakat 2023, Pak Menag, Yaqut Cholil, pernah curhat bahwa serapan zakat di Indonesia baru mencapai 21 triliun dari estimasi 400 triliun. Waduh, jauh banget kan?
Nah, ini terjadi karena masyarakat masih mentasarufkan zakat ke mustahik secara mandiri tanpa melibatkan lembaga zakat.
Padahal, dengan berzakat online melalui lembaga yang terpercaya, pengelolaannya akan lebih profesional dengan program-program strategis yang dampaknya terukur. Makanya, digitalisasi zakat ini penting sekali untuk menaikkan trust masyarakat agar memiliki kesadaran membayar zakat melalui pelaporan maupun pengawasan. Begitu…
Hanya saja nih, sebagai netizen +62, saya itu kurang demen koleksi aplikasi yang nyumpek-nyumpekin storage di ponsel. Kata William C. Bagley tuh: pilih yang esensial saja.
Syukurlah, kalau kita pakai M-Syariah aplikasinya udah sekalian sama yang lain-lain. Bisa dipakai buat beramal (ZISWAF: zakat, infaq, sedekah, dan wakaf), bayar tagihan telepon, air, listrik, top up e-wallet, beli pulsa, dan berbagai fasilitas lainnya.
Bahkan bisa juga lho untuk nunjukin arah kiblat atau tracking masjid terdekat. Pokoknya, cocok banget deh buat jiwa-jiwa bolang.
Dan, konon katanya, Haji Andre, si sultan Bintaro aja sepakat.
Kamu, masih ragu pakai M-Syariah?
Yuk, saya ladeni debat 5 hari 5 malam *Sabtu-Minggu tetap libur.
Penutup
Zakat, demikian kita kenal sebagai ibadah penyucian jiwa dan harta. Ia formula ajaib rancangan Yang Maha Kaya agar umatnya berdaya, terlebih kaya-raya.
Jangan sepelekan zakat karena itu menyangkut kemaslahatan umat. Segera tunaikan zakatmu dengan Bank Mega Syariah yang inshaAllah amanah dan berkah.
Oleh karenanya, dengan zakat mari bersama-sama menghidupkan kembali semangat khairunnaas anfa amhum linnas bahwa manusia hidup harus banyak menghasilkan manfaat bagi orang lain.
**
Sumber ilustrasi: Freepik & Vecteezy.
Olah grafis: dilakukan mandiri oleh penulis.
Referensi
[1]: BPS. 2023. Persentase Penduduk Miskin September 2022 naik menjadi 9,57 persen. Web resmi.
[2]: Aqbar dan Iskandar. 2019. Kontekstualisasi Ekonomi Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan: Studi Kebijakan Zakat Umar bin Khattab dan Perzakatan di Indonesia. Journal UIN Alauddin.
[3]: Hafil, M. 2020. Sulitnya Mencari Orang Miskin di Zaman Umar bin Abdul Aziz. Republika.
[4]: Annur, C. M. 2023. Ini Jumlah Populasi Muslim di Kawasan ASEAN, Indonesia Terbanyak. Kata Data.
[5]: Mursid. F. 2020. Wapres: Jumlah Menengah Muslim Potensi Besar Ekonomi Syariah. Republika.
[6]: Andrios, B. 2023. Rakornas Zakat 2023, Menag: Literasi Kunci Pengelolaan Zakat Nasional. Kemenag.
[7]: Abdullah, N. 2018. Baznas & UNDP Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Jambi. Ekonomi Bisnis.
[8]: Bank Mega Syariah. 2023. Zakat Online. Web resmi.


















