PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang laranga
PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. SE tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kejuruan termasuk Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama.
“Untuk menyikapi hal ini, kami sudah mengumpulkan kepala sekolah dan meminta mereka untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jabar ini dan kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Makanya, pemkot itu sekarang ada kegiatan untuk kelas IX yaitu penguatan karakter,” ungkap Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron.
Menurut Asep, pada minggu kedua dan ketiga, pihaknya akan berupaya untuk bisa mengkomunikasikan kepada guru dan peserta didik, terutama terkait pembelajaran yang diperkuat karakter, perilaku, pola pikir, termasuk tanggung jawab peserta didik.
Saling mengingatkan
Jadi tidak lagi misalnya ada peserta didik melawan guru, dan tidak lagi ada peserta didik misalnya melakukan pelanggaran, supaya guru atau tenaga pengajar melakukan tindakan hal-hal yang tidak diinginkan.













