KEJAKSAAN Negeri Bandung mengaku telah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Peme
KEJAKSAAN Negeri Bandung mengaku telah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Kamis (30/10).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini. “Sampai saat ini yang bersangkutan Erwin, masih berstatus saksi dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025," ungkapnya, Kamis (30/10) malam WIB.
Pemeriksaan para saksi
Menurut Irfan, keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.







