Hukum Kartu Diskon Dengan Biaya Membership Kartu dan Biaya Membership Organisasi
Serial Fikih Muamalat Kontemporer lainnya bisa disimak di sini.
Oleh Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, MA (Doktor Fikih Muqaran Univ. al-Azhar Cairo / Tim Ahli Syaria Consulting Center).
Bagaimana hukum kartu diskon tanpa iuran dengan biaya membership atau pendaftaran yang digabung dengan biaya lain?
Keanggotaan kepesertaan kartu diskon ini satu tahun. Misalnya biaya sebesar Rp250.000,00 yang terdiri atas biaya membership kartu diskon dan biaya membership organisasi plus biaya pembinaan.
Pertanyaan di atas dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut:
1. Kartu diskon yang tidak diperkenankan adalah kartu diskon berbayar atau angsuran dari pemilik kartu diskon dan juga kartu diskon yang berfungsi sebagai kartu kredit, karena kartu diskon berbayar atau berangsuran itu ada unsur gharar (ketidakpastian) antara angsuran atau iuran yang dibayarkan dengan manfaat atau diskon yang diterima (gharar).
Dalam kartu kredit, selain unsur ketidakpastian (gharar), terdapat unsur ribawi (pinjaman berbunga).
Walhasil, skema kartu diskon yang diperbolehkan adalah kartu diskon yang tidak ada angsurannya.
2. Karena inti haramnya kartu diskon adalah unsur gharar dan riba, sebaiknya kontraknya dipisah antara kepesertaan kartu diskon dan kepesertaan organisasi.
3. Dua kontrak ini dapat dituangkan dalam satu kertas seperti yang terjadi dalam transaksi pegadaian syariah, di mana:
transaksi qardh pinjaman nasabah ke pegadaian syariah
akad jaminan di mana pegadaian meminta agunan, dan
sewa penyimpanan agunan di pegadaian.
Ketiga akad itu dituangkan dalam satu kertas dengan tiga tanda tangan.
Hal yang sama dapat dilakukan untuk dua transaksi:
Transaksi ijarah membership kartu diskon, penerbit kartu diskon menyewakan keanggotaan kepada pemilik kartu diskon plus hibah berbentuk diskon yang diberikan kepada pemilik diskon atas inisiatif pemilik diskon;
Akad ijarah, anggota membayar sejumlah nominal tertentu untuk membayar jasa pelatihan dan membership organisasi.
Standar Syariah AAOIFI tentang Gharar.
Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
Penjelasan atau wawancara dengan perusahaan penerbit kartu diskon.
Serial Khowatir Qur’aniyah (Kunci Memahami Tujuan Surat-surat Al-Qur’an)
Serial Fikih Muamalat Kontemporer