Baiknya, PPP "Dicukupkan"
Sekretariat DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta (Credit: penapersatuan.wordpress.com)
Legislatif merupakan salah satu pilar demokrasi, selain eksekutif, yudikatif, dan pers. Perwakilan partai politik yang memenangi pemilu merupakan salah satu unsur dalam legilatif, selain perwakilan tokoh daerah yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana hasil pemilu.
Kehadiran perwakilan partai politik di dewan tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini, selaras dengan fungsi partai sebagai sarana komunikasi politik. Selain itu, eksistensi mereka juga merupakan manifestasi dari fungsi lain partai, partisipasi dan rekrutmen politik.
Di lain hal, berdasarkan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008, dinyatakan bahwa sumber keuangan partai politik juga berasal dari uang rakyat, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, dua sumber keuangan partai politik lainnya adalah iuran anggotanya serta sumbangan yang sah menurut hukum.
Secara spesifik soal pendanaan parpol oleh negara melalui APBN/APBD, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Di situ, bantuan keuangan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah kursi di DPR serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Turunan PP No. 5/2009 tersebut, termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 212/2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPR Hasil Pemilu 2009. Amanatnya, setiap partai mendapatkan bantuan negara Rp108/suara.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, PPP diketahui mendapatkan 5.533.214 suara (8,15%). Jika per suara dihargai Rp108, maka berdasarkan aturan tersebut, diasumsikan setidaknya PPP mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp597 miliar (Persisnya, Rp597.587.112) tiap tahun.
Jumlah itu, 459 kali lebih besar dibanding subsidi air bersih di Jakarta yang cuma Rp1,3 miliar per tahun. Angka Rp597 miliar ini, belum termasuk nafkah rakyat melalui APBD di tiap provinsi ataupun kabupaten/kota.
Jika menggunakan hasil Pileg 2014, dimana PPP meraup 8.157.448 suara (6,53%), maka estimasi kucuran dana APBN menembus Rp881.004.384. Atau, seharga lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2014 silam-dan berpolemik hingga kini.
Berdasarkan dua hal di atas, secara etika politik dan moral, partai politik seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemaslahatan bersama. Apalagi, rakyat juga telah berkontribusi dalam roda organisasi partai tersebut.
Namun, yang terjadi belakangan, ada dualisme kepengurusan. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara yang dipimpin Romahurmuziy ataupun Djan Fariz. Masing-masing, mengklaim memiliki legitimasi kuat untuk menahkodai partai berlambang Ka'bah.
Dibanding kinerja dan prestasi, masyarakat justru lebih sering menyaksikan keributan diantara dua kubu. Alhasil, fungsi partai sebagai sarana komunikasi politik tidak berjalan optimal. Padahal, warga melalui pajak, telah menafkahi PPP.
Keterpurukan PPP kian parah, karena sebagai partai yang mengklaim berideologikan Islam, justru tidak mencerminkan Islam yang rahmatan lil alamin, rahmat bagi semesta. Hal ini tercermin dari konflik dualisme yang berkepanjang. Kedua kubu lebih mementingkan ego masing-masing untuk berkuasa, dibanding masa depan partai, khususnya dalam rangka memperjuangkan aspirasi publik.
Dua ketua umum DPP PPP, Romahurmuziy dan Djan Fariz, di sela Munaslub Golkar, Bali, 14 Mei 2016 (Credit: Kompas.com)
Atas dasar pertimbangan di atas, sebaiknya PPP, baik yang dipimpin Djan Fariz maupun Romahurmuziy, “dicukupkan”-diksi yang dipakai Presiden Joko Widodo untuk mencopot menterinya atau mengakhiri masa bakti pembantunya.
Harapannya, tidak menambah bising dinamika perpolitikan nasional dan uang rakyat dalam bentuk APBN atau APBD yang dikucurkan ke partai politik, khususnya PPP, dapat digunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat. (*)







