DJKI Tegaskan Pembayaran Royalti Musik Cukup Lewat LMKN, Tak Perlu Izin Langsung dari Pencipta Lagu
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penjelasan terkait polemik royalti performing rights antara penyanyi dan pencipta lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan jika pemanfaatan lagu dilakukan melalui…













