Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Halo warga Jakarta.. Tahukah kalau sekarang di setiap layanan dukcapil kelurahan di DKI Jakarta menyediakan layanan paket 3 in 1 ? Paket Layanan yang dimaksud adalah pembuatan Dokumen Kependudukan untuk anak yang baru lahir. Tiap melakukan pelaporan pencatatan dokumen kependudukan anak yang baru lahir, maka akan mendapatkan 3 output Dokumen Kependudukan, antara lain adalah : - Akta Kelahiran - KIA (Kartu Identitas Anak) - KK (Kartu Keluarga) yang telah diperbaharui Caranya Bagaimana ? Mudah kok, tinggal datang ke Kelurahan sesuai dengan domisili KTP-el Orang Tua si Anak dengan membawa Persyaratan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Terus apasaja sih Persyaratan Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan tersebut ? Yuk di catat dan diingat ya Warga Jakarta sekalian untuk persyaratannya adalah : - Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM; - KK (Kartu Keluarga) Orang Tua - Fotokopi KTP Orang Tua - Fotokopi Surat Nikah Orang Tua / SPTJM - Fotokopi KTP-el 2 orang saksi Nah bagiamana ? Ga susah kan ya ? Yuk Segera diurus di Kelurahan !! __________________________ @dkijakarta @aniesbaswedan @bangariza __________________________ #DukcapilInfo #DukcapilJakarta #Dukcapil #DukcapilDKI #AktaKelahiran #KIA #KK #Kartukeluarga #kartuidentitasanak #DKIJakarta #Jakarta (di Kelurahan Manggarai Selatan) https://www.instagram.com/p/CD2dGDLpmy3/?igshid=1tuym1pngoehu














