#Repost @dukcapil.kotakediri • • • • • • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Pencetakan Dokumen Adminduk secara Mandiri Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (kecuali KTP-el & KIA) bisa dicetak dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gram. (Permendagri No. 109 Tahun 2019) Secara umum, penduduk pemohon dokumen Adminduk bisa mengakses layanan cetak online melalui : https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/login Kemudian memasukkan PIN yang dikirim oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Adapun tata cara pencetakan dokumennya sebagai berikut : 1. Lihat SMS pada nomor telepon seluler atau email yg didaftarkan sewaktu pengajuan permohonan dokumen. 2. Buka SMS/Email yang masuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. 3. Salin/catat Nomor PIN yang tertera, lalu klik tombol "Cetak Dokumen". 4. Tempel/isikan Nomor PIN dan input Captcha dan klik tombol "Masuk". 5. Klik tombol "printer" dan "cetak" 6. Untuk menyimpan dokumen sebagai file, pilih opsi printer "simpan sebagai PDF" dan tentukan tempat penyimpanan file. Terkait untuk mengetahui keaslian Dokumen Adminduk, berikut ini cara mengeceknya : 1. Unduh Aplikasi VeryDS di Google Playstore 2. Lakukan pemindaian Qr Code yang tertera di dokumen 3. Jika hasilnya dalam bentuk tanda checklist berwarna hijau maka dokumen dinyatakan valid 4. Jika hasilnya tanda "X" (silang merah), maka dipastikan dokumennya tidak valid Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. #adminduk #dukcapilgodigital #layananonline #dukcapilbisa #cetakdokumenadmindukmandiri #cetakdokumenonline #disdukcapilkotakediri #dukcapilkedirikota #kotakediri (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri) https://www.instagram.com/p/CE8LOvHlDLq/?igshid=10pxs6uj0p7ow