SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, K
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi 'Sewa Pacar 1 jam' melalui media sosial tiktok dan X (twiter).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.
"Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X," katanya, Kamis (29/1/2026).