



#interview with the vampire#iwtv#the vampire armand#assad zaman

seen from South Africa
seen from Singapore
seen from South Africa
seen from Japan

seen from France
seen from France
seen from China

seen from France
seen from China
seen from France
seen from Türkiye

seen from United States
seen from China
seen from China

seen from South Africa

seen from United States
seen from Russia

seen from South Africa
seen from Italy

seen from United States
Anstatt was zu reißen, reißen sie lieber ihr Maul auf.
Kontra K-Egal wer kommt
Pfp is temporary ❤️
Tumblebrutus will come back soon ❤️
I may be a big enthusiast but if I see a mud wasp in my home that guys gotta go. No sir you cannot stay here I'm sorry
What not to mix with The Ordinary’s EUK
As posted on Instagram:
"Azelaic Acid Suspension 10% should not be mixed or used in the same routine as EUK 134. Salicylic Acid 2% Solution and Granactive Retinoid 5% in Squalane can be used in the same routine as EUK 134, but we do not suggest mixing them directly together. EUK can be used with SDSM2, Niacinamide 10% + Zinc 1% and Ascorbyl Glucoside Solution 12%."
That's in addition to any LAA.
Khayalan Pandang Sayang
Tubuh tegak, jemari yang lentik dan mata sedikit sayu
Tampak pada seorang perempuan yang perlahan berjalan kemari kepada laki-laki batu
Berjalan diantara meja makan mewah ratusan dollar itu
Berjalan seorang diri tanpa ada kawan di kanan dan kiri, tak usah pilu
Terlihat, kaupun tak perlu itu
Belenggang seorang diri dengan percaya diri menggoda masa depanku
Pikiran mulai bias. Tepat. Kau penuh kejutan di sore sendu
Kau penuhi hasrat imajiku dengan gunakan gaun putihmu
Sekali lagi, kau penuhi imajiku
Lihat dirimu, begitu sempurna dimataku
Dipadu dengan sepatu Converse membuatmu terlihat semakin anggun
Dengan alunan Charless Wishper kau berjalan dengan kemayu
Terpaan angin membuat rambut hijau mu terurai harum
Rotasi bumi seakan melambat karena langkahmu
Kupandang tajam persona dirimu
Tak lama kau pertemukan pandangan kita dengan damai dan sejuk
Seketika hati ini membiru bosku
Seketika pula aku alami distorsi rasa
Hingga akhirnya, bumi benar-benar berhenti saat masa kau tiba di meja ratusan dollar itu
Bersama teman mu yang lain kau tegur sapa, tersenyum, dan terbahak
Kamu tampil apa adanya seada-adanya
Sekali lagi, kau penuhi imajiku
Kutakpeduli siapa namamu dari mana dirimu
Yang kuingin saat ini melihatmu seperti itu lagi, lagi, dan lagi untuk membunuh waktu
Berlenggang sendiri untuk memenuhi imajiku, halu.
KEPUTUSAN Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati, membebaskan HI
2 hari kebelakang saya menulis kasus ini dengan perasaan yang sama, heran.
Sudah 4 berita saya tulis dengan topik yang sama, tapi perasaan yang tidak berubah. Kisah pilu yang menimpa kakak beradik dimasa bahagianya.
Joni dan Jeni (bukan nama asli), yang berusia 14 dan 7 tahun mengalami pelecehan seksual 3 tahun lamanya, mirisnya lagi Joni merupakan seorang penyandang disabilitas.
Pelakunya berinisial HI, 41, ia merupakan pemerkosa kakak beradik tersebut, HI merupakan tetangga dekat dari korban.
Penderitaan korban dan keluarga belum berhenti, ketika kasus masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor. Hakim memutus bebas HI dari tuntutan awal 14 tahun penjara. Entah bagaimana gelar acara berlangsung. Sepertinya cukup mencerminkan kemirisan atas putusan tersebut.
Pelaku dinyatakan bebas hanya karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban.
Padahal, dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti yang diajukan minimal 2 alat bukti. Dan Jaksa Penuntut Umum sudah melampirkan bukti perkara tersebut.
Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban, saksi-saksi dinilai sudah menguatkan dan adanya pengakuan dari terdakwa.
kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan korban tidak dapat pendampingan padahal salah satu korban merupakan kebutuhan khusus.
Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap, sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. Itu menjadi kejanggalan.
Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Akhirnya, kasus ini dibuat petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dan untuk membuka mata masyarakat terhadap kasus seperti ini.
Petisi tersebut diwadahi dalam situs www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'.
Proses dan hasil pengadilan yang diterima oleh Joni dan Jeni dikhawatirkan akan melahirkan lagi kasus-kasus serupa di mana korban tidak mendapat keadilan.
Jangan pernah berjanji ketika bahagia, jangan pernah menghardik ketika kecewa.
Sibuk Menerka