Satpol PP Pembuat Laporan Palsu Dituntut Tujuh Bulan
Satpol PP Pembuat Laporan Palsu Dituntut Tujuh Bulan
KULONPROGO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggotaSatpol PP Kulonprogo, Subardiyanto, dituntut hukuman penjara tujuh bulan atas tindak pidana laporan palsu, dalam sidang di PN Wates, Senin (25/5/2015).
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meladissa menyatakan merasa yakin terdakwa Subardiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana laporan palsu.
Hal itu telah…
View On WordPress














