Agenda mediasi antara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidia batal digelar hari ini. Hal itu didapat berdasarkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. ditunda utk waktu yang ditentukan,” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).
Pieter menjelaskan, pihaknya tidak tahu jika agenda mediasi dibatalkan. Sehingga tim kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak Luhut pun nampak tak hadir di Polda Metro Jaya. “Dengan alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik. Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik,” jelasnya.
Di sisi lain, Pieter mengatakan, kliennya akan mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan. “Saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri,” tandasnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. “(Yang dilaporkan) Haris Azhar sama Fatia,” kata Luhut Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Di sana Haris melakukan wawancara bersama Fatia.
Ada pun hal yang dibahas yakni hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut pun turut disebut dalam bahasan ini.
Atas dasar itu, Luhut memutuskan membuat laporan polisi. Pasalnya, somasi yang dikirimkannya tidak ditanggapi. Baik Haris dan Fatia pun tidak kunjung meminta maaf.
Read the full article