#Regulasi #literasi Menurut Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas." Contoh alat atau modifikasi yang dapat mengganggu adalah lampu terang berwarna putih yang dipasang untuk mengganti lampu rem standar yang berwarna merah. Hal seperti ini tidak hanya mengganggu tapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain yang berada di belakang. #hatihatiYa https://www.instagram.com/p/B3dTsn9BMRe/?igshid=1qkgyvocwsx15