Aqiqah
Assalamualaikum moms and dads, jumpa lagi dengan #superparenting. Materi sebelumnya kita telah membahas sedikit tentang aqiqah, kali ini kita akan membahas aqiqah lebih lanjut.
Aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah atas amanah berupa seorang buah hati yang Allah anugerahkan kepada kita. Rasa syukur ini diwujudkan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana hadits Rasulullah berikut ini,
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama. ”(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
“Dari Ummi Kurz Al-Ka'biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Hukum menyembelih hewan aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunah muakkaddah (sunah yang sangat dianjurkan), namun ada juga yang mewajibkan. Ibnu Hazm termasuk pada kalangan yang mewajibkan menyembelih hewan aqiqah.
Kapan pelaksanaan aqiqah? Haruskah pada hari ketujuh? Para ulama bersepakat bahwa disunahkan menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini. Hal ini sebagaimana disebutkan pada hadits diatas.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menyembelih aqiqah bila bukan pada hari ketujuh.
Mazhab Al-Malikiyah menetapkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh saja. Diluar waktu tersebut tidak disyariatkan baik sebelum atau sesudah hari ketujuh.
Mazhab Asy-Syafi'iyah membolehkan hewan aqiqah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh. Menurut mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah tepat pada hari ketujuh adalah waktu ikhtiar, waktu terbaik untuk dipilih. Namun, jika tidak memungkinkan maka boleh dilakukan kapan saja.
Mazhab Al-Hanabilah membolehkan menyembelih hewan aqiqah pada hari keempat belas jika tidak bisa menyembelih pada hari ketujuh. Jika tidak mampu juga pada hari keempat belas, maka boleh pada hari kedua puluh satu.
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ketujuh tanpa bisa menyembelihnya, perintah dan kewajibannya tetap berlaku sampai kapan saja.
Kapan waktu penyembelihan hewan aqiqah? Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian mengatakan pada waktu dhuha dan sebagian lainnya mengatakan bahwa lebih utama dikerjakan pada saat matahari terbit. Sebagian lain tidak terlalu mempermasalahkan tentang jam penyembelihan. Penyembelihan dapat dilakukan di waktu pagi, dhuha, sianh, sore bahkan malam hari sekalipun.
Kepada siapa daging hasil sembelihan aqiqah diberikan? Boleh kepada siapa saja dan tidak ada aturan sebagaimana pembagian daging hewan kurban.
Dalam membagikan daging hasil aqiqah disunahkan membagikan dalam bentuk makanan matang siap makan.
Demikian pembahasan tentang aqiqah. Semoga kita termasuk orang yang dimampukan Allah untuk menyembelih hewan aqiqah anak-anak kita. (tw)
Sumber : rumahfiqih(dot)com
🌷SUPERMOM’s NOTE🌷 Edisi #superparenting 11 Februari 2018
☘ Email : [email protected] ☘ Fanpage FB : https://web.facebook.com/supermomwannabefanpage/ ☘ Twitter : https://twitter.com/supermom_w ☘ Instagram : https://www.instagram.com/supermom_w/ ☘ Tumblr : http://supermomwannabee.tumblr.com/ ☘ WhatsApp: +6281904714215 ☘ Line: @qxb9368f (use @) Link: http://line.me/ti/p/%40qxb9368f












