Pernikahan Indonesia-Spanyol
HI!
Aku punya sedikit informasi dari sekian panjangnya birokrasi yang terbentang antara benua eropa dan asia. Kenapa spesifik dua benua tersebut, karena sama-sama kita ketahui, atau sekalian aku beri informasi, aku sudah menikah, aku curi nama belakang seorang pria berkebangsaan spanyol, dan aku peluk cinta nya erat-erat di sanubariku. Huuu
Yaudah.
Kisah cinta kita berdua berjalan begitu-begitu saja, cuma jikalau diingat-ingat, perjalanan hingga di titik kita memandang langit yang sama dan sebelah-sebelahan itu panjang banget. Aku potong aja ya, dimulai dari kita merencanakan matang-matang akan bagaimana eksekusi pernikahan kita. Kali ini, info nya terkait dengan kebutuhan birokrasi.
Setelah perdebatan panjang dan dimenangkan oleh kuasa atas nama budaya Indonesia, kita sepakat untuk menikah baik-baik secara dokumen dan pesta di Jakarta. Untuk itu, kita berdua waktu itu bener-bener sibuk sama urusan di walikota masing-masing. Singkatnya skema dokumen pernikahan itu kaya gini :
1. Dokumen Sipil
2. Kedutaan
3. KUA
4. Menikah
Ya, gitu aja sebenernya. Seandainya di 4 poin itu birokrasinya biasa aja. Nyatanya engga.
Pertama, goal ku itu sampai submit dokumen di KUA di domisiliku untuk minta surat numpang menikah. Dokumen satu persatu yang dibutuhkan :
1. Surat Pengantar, sesuai dengan Birokrasi (RT-RW)
Didapat dengan cara pergi ke rumahnya Pak RT dan bilang, “Pak saya mau bikin surat pengantar untuk menikah”. Kelar. Ngga ada info berarti karena jenis Pak RT beda-beda, tergantung juga sama tingkat persahabatan kalian sama Pak RT masing-masing. Surat ini ditanda tangani oleh Pak RT, Ayah Kandung, dan Pak RW. Pastikan aja semuanya berada disekitar kalian biar ngga repot kesana kemari.
2. Surat N1, dan surat keterangan domisili.
Di dapat dengan cara pergi ke kecamatan
a. Melampirkan surat pengantar dari RT
b. Fotokopi akta lahir
c. Fotokopi KTP
d. Fotokopi KTP ayah kandung
Lagi, untuk semua kecamatan mungkin akan berbeda. Karena di kecamatan tempatku tinggal, mereka ngga mengeluarkan surat N2 dan N3. Mereka punya format N1 dan surat domisili yang merupakan peleburan dari surat N2 dan N3.
Setelah semua siap, dokumen tersebut di bawa ke KUA domisiliku untuk dapat surat numpang nikah. Semua persyaratan nikah ngga perlu dilampirkan di tahap ini. dilampirkannya nanti di KUA sungguhan tempat kita akan menikah. KUA akan mengeluarkan:
3. Surat N7
Surat di dapat tentu saja dengan drama dan bayar uang selipan buat orang yang mengurus dokumenku. Classic bribery J
Sudah. Itu dari sisiku, selesai di tahap tersebut.
Goal selanjutnya adalah Kedutaan untuk dapat surat pengantar pernikahan dari kedutaan.
Ivan sebagai WNA harus mempersiapkan dokumen dia di city hall untuk dilampirkan di Kedutaan nanti, dokumennya adalah :
1. CNI (Certificate no Impediment)
Karena Ivan orang Spanyol dan tidak tinggal di Jakarta, maka dia harus bikin CNI di tempat asal dia, bukan di Kedutaan Spanyol Jakarta. Kalau pacarmu orang Spanyol tinggal di Jakarta, bikinnya di Kedutaan Spanyol Jakarta.
2. Akta Lahir
Info : akta lahir di Spanyol formatnya berbeda dengan akta lahir Indonesia. Terdiri dari 2 dokumen. Dokumen 1 untuk data diri nya dia, dokumen 2. Itu ada nama bapak, ibu, dokter, sampe bidan yang bantu masa kelahiran. Juga ngga berlaku seumur hidup, dalam arti setiap mereka butuh dokumen ini, mereka harus bikin baru dan berlaku hanya 3 bulan. Kenapa? Ngga tau. Seneng betul ribet memang mereka.
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat Keterangan hidup (belum atau sudah menikah)
5. Fotocopy KTP
6. Fotocopy Passpor
Sudah selesai dokumen tersebut, tugas kami selanjutnya adalah menerjemahkan dokumen. Iya, udah sepanjang ini kisah kita belum berakhir.
Semua dokumenku yang berbahasa Indonesia harus di terjemahkan ke dalam bahasa Spanyol. Dokumenku adalah :
1. Surat N1 dan surat domisili
2. Surat N7 dari KUA
3. Scan Akta lahir
4. Scan kartu keluarga
5. Scan KTP
6. Scan passport
Dilampirkan bersama dengan scan dokumen nya Ivan dan dikirimkan via e-mail ke Kedutaan Spanyol Jakarta. Untuk terjemahan, kedutaan ngga rewel sih, Ivan yang terjemahin dokumenku ngga pakai penerjemah tersumpah. Setelah di e-mail, mereka akan verifikasi data kita dan dalam waktu 3-5 hari kita akan dapat email balasan tentang kapan jadwal interview kita.
Untuk step ini, bisa cek disini.
Selesai deh.
Iya selesai dapet surat izin nikah, tapi belum bisa menikah, karena ya harus di submit dulu di KUA hehe. Cinta aja memang ngga cukup untuk apapun. Ngga bahkan untuk menikah.
Goal ku selanjutnya adalah KUA sungguhan dimana aku akan melangsungkan pernikahan.
Dokumen yang dibutuhkan, pada dasarnya adalah dokumen yang sudah aku punya. Gitu gitu aja. Aku rangkum deh :
1. Surat Izin menikah dari RT
2. Surat N1 dan Surat domisili
3. Surat N7 (numpang menikah)
4. Fotocopy Akta lahir
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. KTP Ayah Kandung
7. Fotocopy pendidikan terakhir. (ngga tau kalau di KUA lain)
8. Foto kedua calon pengantin 2x3 (4 lembar) 3x4 (3 lembar) dengan latar biru.
Dari sisi Ivan sebagai WNA juga sama, dokumennya itu itu aja, informasi lainnya semua dokumen WNA yang dilampirkan itu adalah dokumen asli dan copy, serta terjemahan asli dan copy.
1. CNI
2. Akta Lahir
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat Keterangan hidup (belum atau sudah menikah)
5. Fotocopy KTP
6. Fotocopy Passpor
7. Surat keterangan menikah dari kedutaan
8. Surat keterangan Mualaf
Yang bikin ribet adalah … ya betul terjemahin lagi. Semua dokumen asli ivan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar supaya KUA mau menerima kami. Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Ngga ada tuh kasusnya aku bisa terjemahin dokumen sendiri kaya Ivan.
Aku menggunakan jasa penerjemah ibu Alba Liliana Sanchez. Beliau banyak bantu banget, diluar dari tugasnya dia sebagai penerjemah, dia juga notaris dan mengerti banyak hal tentang hal-hal ribet berkenaan dengan birokrasi.
Untuk penerjemahan sebenernya Kedutaan Spanyol sendiri ngga punya daftar penerjemah tersumpah, cuma Ibu Alba pun memang bukan penerjemah tersumpah, tapi beliau penerjemah resmi HPI dan masuk ke dalam daftar penerjemah yang diakui oleh kedutaan spanyol. Lagipula sejujurnya, aku ngga yakin KUA ngga bener-bener tau mana yang tersumpah mana yang bukan J
Beberapa dokumen tambahan seperti, surat keterangan imunisasi, atau surat kepolisian untuk WNA di KUA Pasar Minggu ngga diminta. Proses yang berlangsung disana itu biasa aja. Cukup membawa dokumen diatas, isi beberapa formulir, tanda tangan dan bayar uang Rp.600.000. semua tidak ribet sampai akhirnya masuk ke proses pembayaran. KUA Pasar Minggu (ngga tau kalo KUA yang lain) mereka ngga terima pembayaran cash, tapi tidak juga bisa proses elektronik (ATM atau kartu kredit) atau transfer. Pembayaran dilakukan via teller bank, yang bikin repot adalah BANK NYA JAUH DARI KUA, mana satu arah lagi jalanan TB Simatupang. Kenapa sih Indonesia, suka betul inovasi tapi setengah-setengah?!
Waktu submit semua dokumen, aku datang berdua sama Ibuku. Untungnya bisa-bisa aja sih proses pendaftaran nikah di KUA diwakili oleh salah satu pengantin. Disana memang ada beberapa dokumen yang harus ditanda tangani kedua calon pengantin, dan ayah kandung perempuan, jadi mungkin bisa lebih enak kalo datang ke KUA itu bersama calon suami dan ayah kandung. Well, tapi ngga apa-apa sih, tanda tangan bisa di meja akad kok.
Setelah itu …
Akhirnya
Setelah perjalanan panjang.
Kita menikah.
Alhamdulillah tanpa kendala atau drama berarti. Kita berdua sekarang sudah disini, di BELANDA.
Another plot twist of my life.











