Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 121 Ayat 1, jadi tidak sembarang digunakan karena bisa membingungkan pengendara lain. #hatihatidijalan #hatihatidijalanraya #patuhirambulalulintas #jalanrayakediringanjuk #infocegatannganjuk #nganjuk https://www.instagram.com/p/CSxPJhGBbUk/?utm_medium=tumblr










