Menanggapi LKS "istri simpanan"
LKS dengan cerita istri simpanan ini cukup menarik perhatian publik. Pasalnya cerita yang lebih mirip sebuah cerita sinetron itu ada dalam buku latihan kerja siswa kelas 2 SD. Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Ada yang berkomentar bahwa cerita tersebut tidak memerhatikan kondisi kejiwaan anak usia kelas 2 SD. Sebaliknya ada juga yang menyatakan bahwa cerita tersebut sudah sesuai dengan kondisi lapangan yakni di Jakarta. Karena memang cerita itu ada dalam LKS pendidikan lingkungan budaya Jakarta.
Barangkali memang tepat jika mengajarkan kebaikan dan keburukan melalui sebuah cerita. Namun, konten cerita yang dipilih tidak sesuai dengan dunia anak-anak yang belum memahami permasalahan keluarga apalagi prilaku menyimpang seperti memiliki istri simpanan. Inilah yang di sorot masyarakat. Apalagi cerita tersebut sangat panjang. Celakanya siswa malah dites dengan cara menghafalkan cerita tersebut. Tentu hal tersebut menjadi bulan-bulanan di media social.
Kasus ini memang cukup unik. Karena baru diketahui pada saat materi tersebut diujikan. Dari sisi wali kelas tidak ada yang salah mengenai hal tersebut. Namun, nampaknya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sehingga akhirnya kemendikbud menarik peredaran LKS tersebut dan menyelidikinya. Pastinya penerbit akan angkat tangan. Isi buku bukan menjadi tanggung jawab penerbit. Bisa ditebak yang nantinya disalahkan adalah sang penulis buku LKS siswa tersebut.
Kemendikbud harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai mematikan kreatifitas sang pembuat LKS. bisa saja urusan deadline atau kekurangan rujukan menjadi alasan. Team pembuat soal harus di tanyai dasar-dasar pemilihan cerita dalam LKS tersebut.
Hikmah yang bisa diambil adalah peran orang tua dalam membimbing anaknya sangat vital. Terkadang orang tua harus kritis dengan pelajaran yang diberikan oleh guru. Apakah sudah sesuai dengan kurikulum nasional atau belum. Guru pun harus selektif menggunakan buku atau LKS sebagai bahan pembelajaran bagi siswa. Jangan hanya sekedar tergiur komisi saja. Bukan rahasia lagi jika guru bidang studi akan mendapatkan komisi dari penjualan Buku atau LKS dari penerbit tertentu.