Apa itu OSS dan Apa Manfaatnya?
PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pengertian
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Manfaat Menggunakan OSS
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
LANGSUNG AJA DILEGALIN SEKARANG JUGA!
Dilegalin #BikinBisnisJadiMudah!
WA : 0851-5900-7703
www.dilegalin.co.id
Dilegalin #BikinBisnisJadiMudah!
jasapendirianpt #jasapendirianptjakarta #jasapendaftaranpt #dilegalin #jasapendirianpma #jasapendiriancv #jasapendirianyayasan #jasapendirianperkumpulan '#jasapendirianptperorangan #jasapendaftarannib #jasapendaftaranbpjs #jasauruspajak #jasapelaporanspt #jasaurusppn #jasapelaporanppn #jasapelaporanpph #jasapajak #konsultanpajakjakarta #konsultanpajakbekasi #konsultanpajaktangerang