Ketahuan Curi Kayu Milik Perhutani, Warga Kalipare Digelandang Polisi
MALANGTODAY.NET - Seorang warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Siswanto (40) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Siswanto diduga mencuri kayu di hutan yang dikelola Perhutani. Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mengatakan jika pelaku mencuri kayu tersebut pada, Sabtu (31/1). Pelaku mencuri di kawasan Hutan Perum Perhutani Petak 61B Dusun Darungan, Kalipare. Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kepanjen Wanti-wanti Dana Desa Tak Disalahgunakan Kejadian itu kemudian dilaporkan pada Polsek Kalipare. Kemudian, pihak kepolisian bersama petugas Perhutani melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, pada Minggu (1/4), kasus pencurian itu berhasil diungkap. Pelaku tidak bisa berkutik saat kedapatan sedang melakukan aksinya. "Satu orang tersangka dan barang bukti diamankan di dalam hutan pada saat memotong kayu jenis jati milik Perum Perhutani," kata AKP Farid Fatoni, Senin (3/4). Baca Juga: UNBK Hari Pertama Lancar, Program UNBK Enjoy Berhasil Pelaku kemudian langsung digiring ke Polsek Kalipare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebanyak lima batang kayu jati juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri Editor: Annisa Eka Safitri
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kabupaten-malang/curi-kayu-perhutani-warga-kalipare/
















