Derita Sutan Bhatoegana di Penjara - IndoPress
http://indopress.id/derita-sutan-bhatoegana-di-penjara/
Derita Sutan Bhatoegana di Penjara
Indopress, Jakarta– Sutan Bhatoegana kini harus menanggung derita kedua kalinya. Setelah sebelumnya harus menanggung vonis penjara 12 tahun lamanya, kini Terpidana gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 itu dirujuk ke rumah sakit karena terkena kanker hati.
Pelontar kalimat ngeri-ngeri sedap itu dikabarkan sakit keras semenjak dibui di Rutan Sukamiskin, Bandung. Sutan yang harus melakoni vonis 12 tahun penjara semakin bertambah penderitaannya. Berkaca dari kisah ini, masihkah para koruptor mau bernasib seperti Sutan?
Dilansir dari media online, kemarin, sebuah foto terkini Sutan diposting. Kondisinya memilukan hati. Pria yang sebelumnya terlihat energik itu terbaring lemas bertelanjang dada di kasur perawatan. Di foto itu, Sutan terlihat sedang ditensi oleh petugas kesehatan. Kondisinya lemas dengan mata tertutup dan mulut sedikit menganga. Kedua lubang hidungnya tertancap selang oksigen untuk membantu pernapasan. Tidak hanya itu, tiga buah selang suntik tertancap di dada kanan Sutan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko ketika dihubungi wartawan, kemarin, mengamini ihwal kondisi sakitnya Sutan.
“Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan (sempat) dirujuk ke RS Medistra, Jakarta,” ujar Dedi.
Dijelaskan, awalnya Sutan sempat dirawat di Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung, awal Oktober 2016. Namun, Selasa (11/10), kondisi Sutan tidak kunjung membaik dan harus dirujuk ke RS Medistra, Jakarta. Rencananya, Sutan akan dipindahkan kembali ke rumah sakit di daerah Bogor, Jawa Barat, agar lebih dekat dengan tempat tinggal keluarganya. “Biar dekat dengan keluarganya,” ujar Dedi.
Kabar sakitnya Sutan sudah sampai kepada lembaga yang menyeretnya ke penjara, KPK. Komisi antirasuah ini prihatin atas kondisi eks Anggota Komisi VII DPR itu. KPK berdoa semoga politisi Partai Demokrat itu segera sembuh. “Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Priharsa, sampai saat ini KPK masih belum membutuhkan keterangan Sutan terkait pengembangan kasusnya. Namun jika nanti memang dibutuhkan, KPK tentu akan meminjam Sutan dari Lapas Sukamiskin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM selaku yang berwenang terhadap warga binaan. “Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya,” ucap Priharsa.
Seperti diketahui, 26 Mei 2016 Sutan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS dan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak 200 ribu dolar AS.