Polisi Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Indonesia24 - Pengusutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten terus berjalan. Besok, Jumat (24/9) penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. “Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9). Kendati demikian, Yusri belum berbicara lebih dalam mengenai penetapan tersangka baru ini. Pasalnya sampai sekarang penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Karena nantinya akan ada tersangka baru. Nanti mudah-mudahan gelar bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman,” jelas Yusri. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. “Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal. Penetapan 3 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Read the full article












