[Tahapan Pembuatan Undang-Undang] Undang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh DPR dan presiden Hierarki Peraturan perundang-undangan -UUD 1945 -Tap MPR / UU -Peraturan Pemerintah (PP) -Peraturan Presiden (Perpres) -Perda Provinsi -Perda Kebupaten/Kota Sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk melalui 5 tahap sebagai berikut: 1. Perencanaan Perencanaan penyusunan UU dilakukan melalui program legislasi nasional yang biasa disebut prolegnas, yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. 2. Penyusunan Sebuah Ruu dapat berasal dari DPR atau Presiden. RUU harus disertai naskah akademik. 3. Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang Dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. 4. Pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan. 5. Penyebarluasan Penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah. . . #PLMFIS2021 #Kelompok7 #Isulegislatif #SemangatLegislatorMuda #BerkerjaDenganMengawasi #BeranidanResponsif https://www.instagram.com/p/CP9nk_SLk6m/?utm_medium=tumblr








